MEMUTUSKAN: MenetapKan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL.
Bab 1 — KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan: 1. Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat JPH adalah kepastian hukum terhadap kehalalan suatu produk yang dibuktikan dengan sertifikat halal. jasa 2. Produk adalah barang dan/atau yang terkait dengan makanan, minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, serta barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat. 3. Produk Halal adalah Produk yang telah dinyatakan halal sesuai dengan syariat Islam. yang disingkat PPH 4. Proses Produk Halal selanjutnya adalah rangkaian kegiatan untuk menjamin kehalalan penyediaan pengolahan, Produk mencakup bahan, penjualan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, dan penyajian Produk. 5. Bahan adalah unsur yang digunakan untuk membuat atau menghasilkan Produk. 6. Sistem Jaminan Produk Halal yang selanjutnya disingkat SJPH adalah suatu sistem yang terintegrasi disusun, diterapkan, dan dipelihara untuk mengatur Bahan, proses produksi, Produk, sumber daya, dan prosedur dalam rangka menjaga kesinambungan PPH. yang selanjutnya disingkat MUI 7. Majelis Ulama Indonesia para z:uama, dan adalah wadah musyawarah ulama, cendekiawan muslim. pengakuan 8. Sertifikat Halal adalah kehalalan suatu Produk yang diterbitkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal berdasarkan fatwa halal tertulis atau penetapan kehalalan Produk oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal. 9. Label Halal adalah tanda kehalalan suatu Produk. 10.Penilaian... NEPUBLIK INDONESIA 10. Penilaian Kesesuaian adalah kegiatan untuk menilai bahwa barang, jasa, sistem, proses, atau personel telah memenuhi persyaratan acuan. 11. Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal adalah rangkaian pengakuan kegiatan formal untuk Penilaian Kesesuaian, Pemeriksa Halal. kompetensi, dan kelayakan Lembaga yang 12. Menteri adalah menteri menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. yang 13. Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal selanjutnya disingkat BPJPH adalah badan yang dibentuk oleh pemerintah untuk menyelenggarakan JPH. 14. Kepala Badan adalah Kepala BPJPH. 15. Pelaku Usaha adalah orang perseorangan atau badan usaha berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang menyelenggarakan kegiatan usaha di wilayah Indonesia. 16. Lembaga Pemeriksa Halal yang selanjutnya disingkat LPH adalah lembaga yang melakukan kegiatan pemeriksaan pengujian kehalalan Produk. dan/atau terhadap 17. Tim Akreditasi LPH adalah sejumlah orang yang berada LPH dalam kelembagaan untuk melakukan Akreditasi dan jawab bertanggung kepada BPJPH. yang 18. Auditor Halal adalah orang memiliki kemampuan melakukan pemeriksaan kehalalan Produk. jawab 19. Penyelia Halal adalah orang yang bertanggung terhadap PPH. 20. Pengawas JPH adalah aparatur sipil negara yang diangkat oleh pejabat yang berwenang untuk melakukan pengawasan JPH. 21. Hari adalah hari kerja sesuai dengan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
Pasal 2
(1) yang di Produk masuk, beredar, dan diperdagangkan wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal. yang (2) Produk yang berasal dari Bahan diharamkan dikecualikan dari kewajiban bersertifikat halal. (3) Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diberikan keterangan tidak halal.
Pasal 3
Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (l) diberikan terhadap Produk yang berasal dari Bahan halal dan memenuhi PPH.
Bab 2
Pasal 4
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam menyelenggarakan JPH. (2) Penyelenggaraan pada JPH sebagaimana dimaksud (1) ayat dilaksanakan oleh Menteri. (3) penyelenggaraan Untuk melaksanakan JPH sebagaimana pada yang dimaksud ayat (2), dibentuk BPJPH jawab berkedudukan di bawah dan bertanggung kepada Menteri.
Pasal 5
Dalam penyelenggaraan JPH, BPJPH berwenang: a. merumuskan dan menetapkan kebijakan JPH; b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria JPH; c. menerbitkan dan mencabut Sertifikat Halal dan Label Halal pada Produk; d. melakukan registrasi Sertifikat Halal pada Produk luar negeri; e. melakukan publikasi Produk sosialisasi, edukasi, dan Halal; f. melakukan Akreditasi LPH; melakukan registrasi Auditor Halal; pengawasan h. melakukan terhadap JPH; i. melakukan pembinaan Auditor Halal; dan j. melakukan kerja sarna dengan lembaga dalam negeri dan luar negeri di bidang penyelenggaraan JPH.
Bab 3 — LOKASI, TEMPAT, DAN ALAT PROSES PRODUK HALAL
Pasal 6
(1) Lokasi, tempat, dan alat PPH wajib dipisahkan dengan lokasi, tempat, dan alat proses Produk tidak halal. (21 Lokasi, tempat, dan alat PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib: kebersihan higienitasnya; a. dijaga dan b. bebas. . . K INDONESIA b. bebas dari najis; dan c. bebas dari Bahan tidak halal. (3) Lokasi yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni lokasi penyembelihan. (4) Tempat dan alat PPH yang wajib dipisahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi tempat dan alat: penyembelihan; a. b. pengolahan; c. penyimpanan; d. pengemasan; pendistribusian; e. f. penjualan; dan g. penyajian. Bagian Kedua Lokasi, Tempat, dan Alat Proses Produk Halal Penyembelihan
Pasal 7
L,okasi penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (3) persyaratan: ayat wajib memenuhi a. terpisah secara fisik antara lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas halal dengan lokasi rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas tidak halal; b. dibatasi dengan pagar tembok paling rendah 3 (tiga) meter untuk mencegah lalu lintas orang, alat, dan Produk antar rumah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/ unggas; asap, bau, c. tidak berada di daerah rawan banjir, tercemar debu, dan kontaminan lainnya; d. memiliki fasilitas penanganan limbah padat dan cair yang terpisah dengan rrrmah potong hewan/unggas atau tempat pemotongan halal; lainnya untuk hewan/unggas tidak e. konstruksi dasar seluruh bangunan harus mampu mencegah kontaminasi; dan f. memiliki pintu yang terpisah untuk masuknya potong dan hewan/unggas dengan keluarnya karkas daging.
Pasal 8
penyembelihan Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (41huruf wajib yang a memisahkan antara halal dan tidak halal pada: a. penampungan hewan; b. penyembelihan hewan; pengulitan; c. d. pengeluaran jeroan; e. rLrang pelayuan; f. penanganan karkas; ruang pendinginan; dan h. penanganan sarana limbah.
Pasal 9
Alat penyembelihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf a wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan penyembelihan alat secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyembelihan hewan tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan pembersihan tidak halal dalam alat; c. menggunakan sarana yang berbeda yang halal untuk dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketiga Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengolahan
Pasal 10
Tempat pengolahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf b wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. penampungan Bahan; penimbangan b. Bahan; c. pencampuran Bahan; d. pencetakan Produk; e. pemasakan Produk; dan/atau proses pengolahan f. lainnya yang mempengaruhi Produk.
Pasal 11
No SK 223602 A Alat pengolahan Pasal ayat (4) sebagaimana dimaksud dalam 6 huruf b wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pengolahan secara bergantian dengan yang digunakan untuk pengolahan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan pemeliharaan tidak halal dalam alat; dan penyimpanan yang d. memiliki tempat alat sendiri untuk halal dan tidak halal. Bagian Keempat Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyimpanan
Pasal 12
penyimpanan Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang ayat (4) huruf c wajib dipisahkan antara halal dan tidak halal pada: a. penerimaan Bahan; b. penerimaan Produk setelah proses pengolahan; dan c. sarana yang digunakan untuk penyimpanan Bahan dan Produk.
Pasal 13
Alat penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf c wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penyimpanan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penyimpanan Produk tidak halal; yang yang halal dan b. menggunakan sarana berbeda untuk tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal tidak halal. dan Bagian Kelima Bagian Kelima Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pengemasan
Pasal 14
pengemasan Pasal Tempat sebagaimana dimaksud dalam 6 (41 yang halal dan tidak ayat huruf d wajib dipisahkan antara halal pada: a. Bahan kemasan yang digunakan untuk mengemas Produk; dan b. sarana pengemasan Produk.
Pasal 15
Alat pengemasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf d wajib memenuhi persyaratan: pengemasan a. tidak menggunakan alat secara bergantian pengemasan dengan yang digunakan untuk Produk tidak halal; yang untuk yang halal dan b. menggunakan sarana berbeda pembersihan alat; tidak halal dalam c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Keenam Tempat dan Alat Proses Produk Halal Pendistribusian
Pasal 16
pendistribusian Pasal 6 Tempat sebagaimana dimaksud dalam Produk Halal dan tidak ayat(41huruf e wajib dipisahkan antara pada: halal pengangkutan dari tempat penyimpanan ke alat a. sarana distribusi Produk; dan b. alat transportasi untuk distribusi Produk.
Pasal 17
Alat pendistribusian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf e wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat pendistribusian secara bergantian pendistribusian Produk dengan yang digunakan untuk tidak halal; yang yang halal dan b. menggunakan sarana berbeda untuk pembersihan tidak halal dalam alat; c menggunakan REPUBUK INDONESIA yang c. menggunakan sarana yang berbeda untuk halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Ketujuh Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penjualan
Pasal 18
Tempat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 (4) yang halal dan tidak ayat hurr.f f wajib dipisahkan antara pada: halal a. sarana penjualan Produk; dan b. proses penjualan Produk.
Pasal 19
Alat penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat huruf f wajib memenuhi persyaratan: a. tidak menggunakan alat penjualan secara bergantian dengan yang digunakan untuk penjualan Produk tidak halal; b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; dan menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan c. pemeliharaan tidak halal dalam alat. Bagian Kedelapan Tempat dan Alat Proses Produk Halal Penyajian
Pasal 20
Tempat penyajian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) huruf g wajib dipisahkan antara yang halal dan tidak halal pada: a. sarana penyajian Produk; dan b. proses penyajian Produk.
Pasal 21
penyajian Pasal 6 Alat sebagaimana dimaksud dalam ayat (41huruf g wajib memenuhi persyaratan: penyajian a. tidak menggunakan alat secara bergantian penyajian dengan yang digunakan untuk Produk tidak halal; b. menggunakan... REPUBUK INDONESIA b. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pembersihan alat; c. menggunakan sarana yang berbeda untuk yang halal dan tidak halal dalam pemeliharaan alat; dan d. memiliki tempat penyimpanan alat sendiri untuk yang halal dan tidak halal. Bagian Kesembilan Pendistribusian, Penjualan, Penyajian Produk yang Berasal dari dan Hewan dan Nonhewan
Pasal 22
(1) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan tidak halal dipisahkan dari pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk segar asal hewan halal. (21 Pendistribusian Produk olahan asal hewan tidak halal dan Produk olahan asal nonhewan tidak halal dapat disatukan dengan pendistribusian Produk olahan asal hewan halal dan Produk olahan nonhewan halal sepanjang terjamin tidak terjadi kontaminasi silang dan alat distribusi bukan setelah digunakan untuk mendistribusikan Produk segar halal, yang dibuktikan dengan surat asal hewan tidak pernyataan dari pihak produsen atau distributor. (3) penyajian Produk dan olahan asal Penjualan dan segar hewan dan nonhewan tidak halal dipisahkan dari penyajian penjualan dan Produk segar dan olahan asal hewan dan nonhewan halal. (4) Pendistribusian, penjualan, dan penyajian Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 4 — LEMBAGA PEMERIKSA HALAL DAN AUDITOR HALAL
Pasal 23
(1) LPH dapat didirikan oleh: a. pemerintah; dan/atau b. masyarakat. (2) LPH 223606 A SK No (21 pada (1) mandiri LPH sebagaimana dimaksud ayat bersifat yakni independen, kompeten, dan bebas dari konflik kepentingan baik secara perorangan atau kelembagaan dalam penyelenggaraan sertifikasi halal.
Pasal 24
(1) LPH yang didirikan oleh pemerintah sebagaimana Pasal (1) huruf a meliputi LPH dimaksud dalam 23 ayat yang didirikan oleh: a. kementerian/lembaga; b. pemerintah daerah; c. perguruan tinggi negeri; atau d. badan usaha milik negaraf badan usaha milik daerah. (2) LPH yang didirikan oleh kementerian/lembaga pada ayat (1) huruf a merupakan sebagaimana dimaksud unit pelaksana teknis fungsi unit kerja atau kementerian/lembaga. (3) LPH yang didirikan oleh pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan fungsi unit kerja, unit pelaksana teknis, atau perangkat daerah. (41 LPH yang didirikan oleh pergurLran tinggi negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dibentuk oleh rektor. (5) yang milik negaralbadan LPH didirikan oleh badan usaha pada (1) usaha milik daerah sebagaimana dimaksud ayat hurrrf d merupakan: jasa a. bagian dari unit usaha badan usaha milik negaralbadan usaha milik daerah; atau b. anak perusahaan badan usaha milik negaraf badan milik usaha daerah.
Pasal 25
(1) LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf b harus diajukan oleh lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum. (2) Dalam... REPUBUK INDONESIA -L2- (21 Dalam hal suatu daerah tidak terdapat LPH yang didirikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi swasta yang berada di bawah naungan lembaga keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dapat bekerja sama dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah yang menyelenggarakan urusan nonkementerian pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan.
Pasal 26
dalam (1) Untuk mendirikan LPH sebagaimana dimaksud Pasal 23, harrrs mengajukan akreditasi kepada BPJPH dengan memenuhi persyaratan: a. memiliki kantor sendiri dan perlengkapannya; b. memiliki Auditor Halal paling sedikit 3 (tiga) orang; dan c. memiliki laboratorium atau kesepakatan kerja sarna dengan lembaga lain yang memiliki laboratorium. (21 Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendirian LPH harus dilengkapi dengan dokumen pendukung yang terdiri atas: legalitas badan hukum; a. dokumen daya manusia di bidang syariat Islam; b. data sumber dan c. data dukung kompetensi sumber daya. pendirian dimaksud pada (3) Persyaratan LPH sebagaimana pendukung dimaksud ayat (1) dan dokumen sebagaimana pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Kedua Pemeriksa Halal Akreditasi Lembaga Paragraf 1 Umum
Pasal 27
(1) oleh BPJPH. Akreditasi LPH dilakukan dimaksud pada (2t Dalam melakukan akreditasi sebagaimana ayat (1), BPJPH: prosedur, kriteria a. menetapkan norma, standar, dan Akreditasi LPH; dan b. membentuk Tim Akreditasi LPH. (3) Dalam... prosedur, kriteria (3) Dalam menetapkan norma, standar, dan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 lembaga huruf a, BPJPH dapat bekerja sama dengan nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan akreditasi. di bidang pada (21 (4) Tim Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud ayat huruf b bertugas: a. merumuskan kebijakan operasional; b. melakukan sosialisasi kebijakan; LPH sesuai norma, standar, c. melaksanakan Akreditasi prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan masukan dan telaah terkait d. memberikan penyelenggaraan Akreditasi LPH kepada BPJPH. (5) Tim Akreditasi LPH dapat terdiri atas unsur akademisi, yang praktisi, ulama, dan aparatur sipil negara mempunyai kompetensi dan keahlian kehalalan Produk. Tim Akreditasi LPH (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 28
(1) Penetapan pendirian LPH dilakukan melalui mekanisme akreditasi. (2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan yang telah memenuhi persyaratan pendirian terhadap LPH dan dokumen pendukung. Paragraf 2 Halal Permohonan Akreditasi Lembaga Pemeriksa
Pasal 29
oleh pimpinan (1) Permohonan Akreditasi LPH diajukan satuan kerja yang terkait dengan penyelenggaraan JPH kementerian/lembaga maupun pemerintah daerah, baik pimpinan pimpinan perguruan tinggi negeri, lembaga keagamaan Islam berbadan hukum, pimpinan pergurLtan naungan lembaga tinggi swasta yang berada di bawah keagamaan lslam berbadan hukum atau yayasan Islam pimpinan badan usaha milik negara, berbadan hukum, pimpinan pimpinan badan usaha milik daerah, dan keagamaan Islam berbadan hukum kepada lembaga Kepala Badan. (2) Dalam... -L4- (21 permohonan LPH Dalam hal Akreditasi sebagaimana pada (1) dimaksud ayat diajukan oleh kementerian/ lembaga maupun pemerintah daerah harus melalui jenderal sekretaris kementerian/sekretaris utama Iembaga pemerintah non kementerian/ sekretaris daerah. (3) Permohonan Akreditasi LPH diajukan dengan melampirkan persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21. Paragraf 3 Mekanisme Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 30
(1) pendukung sebagaimana Persyaratan dan dokumen (1) (21 dimaksud dalam Pasal 26 ayat dan ayat diperiksa jangka paling oleh Tim Akreditasi LPH dalam waktu lama persyaratan 2 (dua) Hari terhitung sejak dan dokumen pendukung diterima. (2) Dalam hal persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan belum lengkap, Tim Akreditasi LPH menyampaikan surat permintaan tambahan dokumen kepada pemohon. (3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada jangka Tim Akreditasi LPH dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permintaan tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21diterima. (4) pemohon melengkapi persyaratan dan Dalam hal tidak pendukung dimaksud pada dokumen sebagaimana (3), permohonan LPH ditolak. ayat Akreditasi dinyatakan
Pasal 31
pendukung (1) Dalam hal persyaratan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan ayat (21 dinyatakan lengkap, Tim Akreditasi LPH melakukan verifikasi paling lama 7 (tujuh) Hari sejak persyaratan dan dokumen pendukung dinyatakan lengkap. (21 Verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara: pemeriksaan dan a. keabsahan dokumen; pemeriksaan b. lapangan.
Pasal 32
REPUBUK INDONESIA (1) Dalam hal hasil verifikasi persyaratan dan dokumen pendukung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 belum memenuhi persyaratan, Tim Akreditasi LPH permintaan kepada menyampaikan surat klarifikasi pemohon. (2) Pemohon harus menyampaikan klarifikasi dan jika menyerahkan tambahan dokumen diperlukan kepada jangka paling Tim Akreditasi LPH dalam waktu lama 7 (tujuh) Hari sejak permintaan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. pemohon (3) Dalam hal tidak menyampaikan klarifikasi dan/atau tambahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2), permohonan Akreditasi LPH dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Penetapan Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 33
(1) Dalam hal pemohon telah memenuhi ketentuan Akreditasi LPH, Tim Akreditasi LPH menyampaikan rekomendasi kepada BPJPH untuk mendapatkan penetapan Akreditasi LPH. (2) Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak rekomendasi diterima.
Pasal 34
(1) Penetapan Akreditasi LPH BPJPH sebagai dasar oleh penugasan LPH melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. (2) pada Penetapan Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud (1), paling mengenai: ayat sedikit memuat keterangan a. nama LPH; b. alamat LPH; c. nomor registrasi LPH; dan d. lingkup kegiatan LPH. Paragraf5. . . Paragraf 5 Biaya Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 35
(1) Biaya Akreditasi LPH dibebankan kepada LPH. (2t Penetapan besaran/nominal biaya Akreditasi LPH pada (1) sebagaimana dimaksud ayat diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. Paragraf 6 Penerbitan Sertifikat Akreditasi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 36
(1) Kepala Badan menerbitkan sertifikat Akreditasi LPH. (2t Sertifikat Akreditasi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku selama 4 (empat) tahun sejak diterbitkan oleh Kepala Badan. Bagian Ketiga Lingkup Kegiatan dan Lingkup Kompetensi Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 37
(1) Penetapan Akreditasi LPH memuat lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH. (21 pada Lingkup kegiatan LPH sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi: verifikasi/validasi; a. b. inspeksi produk dan/atau PPH; c. inspeksi rr-mah potong hewan/unggas atau tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; dan/atau jika d. inspeksi, audit, dan pengujian laboratorium diperlukan terhadap kehalalan Produk. (3) Lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada (1) ayat terdiri dari: a. lingkup kompetensi Produk berupa barang yang mencakup makanan dan minuman, obat, kosmetik, produk kimiawi, produk biologi, produk rekayasa genetik, dan/atau barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan oleh masyarakat; dan b. Iingkup REPUBUK INDONESIA -L7- jasa yang b. lingkup kompetensi Produk berupa mencakup penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan/atau penyajian. (4) Mekanisme penetapan lingkup kegiatan LPH dan lingkup kompetensi LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Perubahan Data Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 38
(1) perubahan LPH kepada LPH harus melaporkan setiap data BPJPH, meliputi: jumlah a. dan nama Auditor Halal; jumlah b. dan nama sumber daya manusia di bidang syariat Islam; c. lingkup kegiatan; d. lingkup kompetensi; e. nama LPH; f. alamat kantor; dan/atau g. laboratorium. kepemilikan dan/atau ketersediaan (21 Pelaporan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan dokumen pendukung perubahan. (3) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung verifikasi dokumen pendukung dan perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21. (41 Ketentuan mengenai pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung pendukung dan verifikasi dokumen Pasal 30 sampai dengan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pemeriksaan kelengkapan dokumen pendukung dan verifikasi dokumen pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Perubahan data LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) persetujuan tidak mengubah nomor registrasi dalam pendirian LPH yang telah diterbitkan. Bagian Kelima _ 18- Bagian Kelima Auditor Halal Paragraf 1 Umum
Pasal 39
(1) Auditor Halal diangkat dan diberhentikan oleh LPH. (2t Auditor Halal hanya dapat diangkat dan terdaftar pada 1 (satu) LPH. Paragraf 2 Pengangkatan Auditor Halal
Pasal 40
sebagaimana (1) Pengangkatan Auditor Halal oleh LPH persyaratan: dimaksud dalam Pasal 39 harus memenuhi a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. berpendidikan paling rendah sarjana strata 1 di bidang pangan, kimia, biokimia, teknik industri, biologi, farmasi, kedokteran, tata boga, atau pertanian; d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan e. mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/ atau golongan. (2) Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengajukan permohonan secara tertulis kepada pimpinan LPH dengan melampirkan: penduduk; a. salinan kartu tanda b. daftar riwayat hidup; yang c. salinan ljazah sarjana strata 1 dilegalisasi; pelatihan d. salinan sertifikat Auditor Halal dan/atau sertifikat kompetensi Auditor Halal yang dilegalisasi; dan e. surat pernyataan bermeterai untuk mendahulukan kepentingan umat di atas kepentingan pribadi dan/atau golongan. (3) Pengangkatan Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan pimpinan LPH. Paragraf3. . . Paragraf 3 Pelatihan dan Sertifikasi Kompetensi Auditor Halal
Pasal 41
pelatihan Halal dan/atau Untuk memperoleh sertifikat Auditor sertifikat kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) huruf d, Auditor Halal harus mengikuti: a. pelatihan Auditor Halal; dan/atau b. sertifikasi kompetensi Auditor Halal.
Pasal 42
(1) Pelatihan Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam perguruan Pasal 41 huruf a dilaksanakan oleh BPJPH, pelatihan yang tinggi, dan/atau lembaga lain terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang pelatihan terakreditasi melaksanakan Auditor Halal pada (1) ditetapkan oleh sebagaimana dimaksud ayat Kepala Badan. (3) Peserta pelatihan Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Auditor Halal.
Pasal 43
(1) Sertifikasi kompetensi Auditor Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l huruf b dilaksanakan oleh yang BPJPH dan dapat bekerja sama dengan lembaga penjaminan mutu kompetensi memiliki kewenangan profesi. (2) Peserta sertifikasi kompetensi Auditor Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Auditor Halal.
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Auditor Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf4... REPUBUK INDONESIA Paragraf 4 Registrasi Auditor Halal
Pasal 45
(1) Auditor Halal yang telah diangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) harus diregistrasi oleh BPJPH. (2) pada LPH mengajukan registrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) kepada BPJPH. (3) Pengajuan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan melampirkan: a. salinan keputusan pimpinan LPH mengenai pengangkatan Auditor Halal; dan b. salinan sertifikat pelatihan Auditor Halal dan/atau Auditor Halal. sertifikat kompetensi
Pasal 46
(1) Pencabutan registrasi Auditor Halal dilakukan oleh BPJPH. (21 Pencabutan registrasi Auditor Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan: permohonan a. LPH; dan/atau b. hasil pengawasan BPJPH. (3) Permohonan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan terhadap Auditor Halal yang telah diberhentikan oleh LPH. Paragraf 5 Pemberhentian Auditor Halal
Pasal 47
Auditor Halal dapat diberhentikan oleh LPH dalam hal: a. mengundurkan diri; b. meninggal dunia; c. tidak memenuhi lagi salah satu persyaratan Auditor Halal; pelanggaran d. terbukti melakukan kode etik dan kode perilaku tingkat berat; atau e. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Pasal 48
Tata cara pencabutan registrasi dan pemberhentian Auditor Halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Bab 5 — PELAKU USAHA
Pasal 49
Pelaku Usaha berhak memperoleh: mengenai SJPH; a. informasi, edukasi, dan sosialisasi pembinaan Halal; dan b. dalam memproduksi Produk pelayanan c. untuk mendapatkan Sertifikat Halal secara cepat, efisien, biaya terjangkau, dan tidak diskriminatif. Bagian Kedua Kewajiban Pelaku Usaha
Pasal 50
Pelaku Usaha yang mengajukan permohonan Sertifikat Halal wajib: jelas, jujur; a. memberikan informasi secara benar, dan b. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian Produk Halal dan tidak dan antara halal; c. memiliki Penyelia Halal; dan perubahan d. melaporkan komposisi Bahan kepada BPJPH.
Pasal 51
Pelaku Usaha yang telah memperoleh Sertifikat Halal wajib: a. mencantumkan Label Halal terhadap Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal; b. menjaga kehalalan Produk yang telah memperoleh Sertifikat Halal; c. memisahkan lokasi, tempat dan alat penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, dan penyajian antara Produk Ha1al dan tidak halal; d.memperbarui... REPUBUK jika d. memperbarui Sertifikat Halal terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH; dan e. melaporkan perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH kepada BPJPH.
Pasal 52
(1) Kewajiban Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b, dibuktikan melalui surat keterangan konsistensi kehalalan Produk. (21 Surat keterangan konsistensi kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh melalui pemeriksaan implementasi SJPH. (3) Pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 4 (empat) tahun. (41 Dalam hal pemeriksaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, pelaksanaanya dilakukan berdasarkan analisis risiko.
Pasal 53
yang pemeriksaan Pendanaan diperlukan untuk implementasi SJPH bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara sesuai dengan kemampuan keuangan negara untuk pemeriksaan implementasi SJPH Pelaku Usaha mikro dan kecil; atau b. Pelaku Usaha, untuk usaha menengah, besar, dan luar negeri.
Pasal 54
(1) Dalam hal Pelaku Usaha untuk kepentingannya membutuhkan pemeriksaan implementasi SJPH di luar jangka waktu 4 (empat) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3), Pelaku Usaha dapat mengajukan pemeriksaan implementasi kepada BPJPH. SJPH (21 pemeriksaan Pembiayaan implementasi SJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada Pelaku Usaha.
Pasal 55
pemeriksaan implementasi SJPH (1) Penetapan besaran biaya diusulkan oleh Menteri kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketentuan peraturan keuangan negara sesuai dengan perundang-undangan. (1) (2) Besaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat tidak permohonan Halal. lebih besar dari biaya Sertifikat
Pasal 56
pemeriksaan Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme Peraturan Menteri. implementasi SJPH diatur dalam Bagian Ketiga Penyelia Halal Paragraf 1 Umum
Pasal 57
Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O huruf c ditetapkan oleh Pelaku Usaha.
Pasal 58
(1) Penyelia Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 bertugas: PPH di perusahaan; a. mengawasi b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; c. mengoordinasikan PPH; dan Auditor Halal pada saat pemeriksaan. d. mendampingi (21 Dalam hal Pelaku Usaha merupakan Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal, Penyelia Halal bertugas: mengawasi PPH; a. b. menentukan tindakan perbaikan dan pencegahan; c. mengoordinasikan PPH; dan pendamping PPH pada saat verifikasi d. mendampingi dan validasi.
Pasal 59
(1) tugas sebagaimana dimaksud Dalam melaksanakan dalam Pasal 58 ayat (1), Penyelia Halal bertanggungjawab: a. menerapkan SJPH; b.menyusun... REPUBUK INDONESIA rencana PPH; b. menJrusun risiko pengendalian PPH; c. menerapkan manajemen penggantian Bahan; d. mengusulkan penghentian produksi yang tidak e. mengusulkan memenuhi ketentuan PPH; pengawasan f. membuat laporan PPH; pelaksanaan PPH; g. melakukan kaji ulang pemeriksaan untuk h. menyiapkan Bahan dan sampel Auditor Halal; dan yang i. menunjukkan bukti dan memberikan keterangan benar selama proses pemeriksaan oleh Auditor Halal. (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud jawab: dalam Pasal 58 ayat (2), Penyelia Halal bertanggung a. menerapkan SJPH; b. menyiapkan Bahan dan PPH untuk dilakukan verifikasi dan validasi oleh pendamping PPH; serta memberikan keterangan c. menunjukkan bukti yang proses verifikasi dan validasi oleh benar selama pendamping PPH; dan pembinaan d. melakukan JPH.
Pasal 60
(1) Untuk ditetapkan sebagai Penyelia Halal sebagaimana persyaratan: dimaksud dalam Pasal 57, harus memenuhi a. beragama Islam; dan b. memiliki wawasan luas dan memahami syariat tentang kehalalan. (21 Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dengan: dibuktikan pelatihan Penyelia Halal; dan/atau a. sertifikat Halal. b. sertifikat kompetensi Penyelia Paragraf 2 dan Sertifikasi Kompetensi Penyelia Halal Pelatihan
Pasal 61
(1) BPJPH, perguruan tinggi, dan/atau lembaga pelatihan lain peraturan yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan melaksanakan pelatihan Penyelia Halal. (21 Perguruan tinggi dan lembaga pelatihan lain yang melaksanakan pelatihan Penyelia Halal terakreditasi pada ayat (1) ditetapkan oleh sebagaimana dimaksud BPJPH. (3) Peserta... (3) Peserta pelatihan Penyelia Halal yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat pelatihan Penyelia Halal.
Pasal 62
(1) BPJPH bekerja sama dengan lembaga yang memiliki kewenangan penjaminan mutu kompetensi profesi melaksanakan sertifikasi kompetensi Penyelia Halal. (2) Peserta sertifikasi kompetensi yang Penyelia Halal dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat kompetensi Penyelia Halal.
Pasal 63
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme, prosedur, dan tata cara penyelenggaraan pelatihan dan standar kompetensi Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf Penetapan Penyelia Halal oleh Pelaku Usaha
Pasal 64
Pimpinan penetapan Pelaku Usaha menyampaikan Penyelia Halal yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 kepada BPJPH dengan melampirkan: a. salinan kartu tanda penduduk bagi Penyelia Halal yang berdomisili di Indonesia; b. salinan paspor, izin tinggal tetap, atau kartu identitas lainnya bagi Penyelia Halal yang berasal dari luar negeri; c. daftar riwayat hidup; d. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan/atau sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil; e. salinan sertifikat pelatihan Penyelia Halal dan sertifikat kompetensi Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha menengah, besar, dan luar negeri; dan f. salinan keputusan penetapan Penyelia Halal.
Pasal 65
Ketentuan mengenai Penyelia Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf4... Paragraf 4 Penyelia Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 66
(1) Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam. (21 Selain berasal dari organisasi kemasyarakatan keagamaan Islam sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelia Halal untuk Pelaku Usaha mikro dan kecil dapat berasal dari yang Pelaku Usaha bersangkutan, instansi pemerintah, badan usaha, atau pergurLran tinggi. (3) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil dengan pernyataan halal dan Penyelia Halalnya berasal dari Pelaku Usaha yang bersangkutan, persyaratan sebagaimana (21 dimaksud dalam Pasal 60 ayat dikecualikan.
Bab 6 — PENGAJUAN PERMOHONAN DAN PEMBARUAN SERTIFIKAT HALAL
Pasal 67
(1) Pelaku Usaha mengajukan permohonan Sertilikat Halal secara tertulis dalam bahasa Indonesia kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Permohonan pada Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud ayat (1) harus dilengkapi dengan dokumen: a. data Pelaku Usaha; jenis b. nama dan Produk; c. daftar Produk dan Bahan yang digunakan; dan d. pengolahan Produk.
Pasal 68
Data Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21huruf a dibuktikan dengan nomor induk berusaha atau dokumen perizinan berusaha berbasis risiko lainnya.
Pasal 69
Nama dan jenis Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 jenis ayat (21 huruf b harus sesuai dengan nama dan Produk yang akan disertifikasi halal.
Pasal 70
(1) Daftar Produk dan Bahan yang digunakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (21 huruf c harus merupakan Produk dan Bahan halal yang dibuktikan dengan Sertifikat Halal. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi Bahan yang: a. berasal dari alam berupa tumbuhan dan bahan proses pengolahan; tambang tanpa melalui mengandung Bahan yang b. dikategorikan tidak berisiko diharamkan; dan/atau c. tidak tergolong berbahaya serta tidak bersinggungan dengan Bahan haram.
Pasal 71
(1) Bahan yang berasal dari hasil hewan sembelihan wajib berasal dari hewan yang disembelih sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. (21 Penyembelihan sesuai dengan syariat dan memenuhi kaidah kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada juru ayat (1) dilakukan oleh sembelih halal di tempat potong pemotongan rumah hewan/unggas dan tempat hewan/unggas lainnya. juru (3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sembelih halal diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 72
Dokumen pengolahan Produk dalam sebagaimana dimaksud Pasal 67 ayat (21 huruf d memuat keterangan mengenai pembelian, penerimaan, penyimpanan Bahan yang digunakan, jadi, pengolahan, pengemasan, penyimpanan Produk dan distribusi.
Pasal 73
A SK No 223623 Dalam hal fasilitas produksi yang digunakan untuk memproduksi Produk yang diajukan Sertifikat Halal juga digunakan untuk memproduksi Produk yang tidak diajukan yang yang Sertifikat Halal tidak berasal dari Bahan mengandung Bahan yang Pelaku harus diharamkan, Usaha menyampaikan dokumen: a. nama Produk; yang b. daftar Produk dan Bahan digunakan; proses c. pengolahan Produk; dan d. pencucian atau penyamakan pada fasilitas produksi yang digunakan secara bersama.
Pasal 74
Untuk menjaga kesinambungan PPH, Pelaku Usaha wajib menerapkan SJPH. Bagian Kedua Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Sertifikat Halal
Pasal 75
pemeriksaan BPJPH melakukan kelengkapan dokumen permohonan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dalamjangka waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak permohonan diterima BPJPH. Bagian Ketiga Penetapan Lembaga Pemeriksa Halal untuk Melakukan Pemeriksaan dan/atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 76
(1) Dalam hal berdasarkan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 BPJPH menyatakan dokumen permohonan dinyatakan lengkap, BPJPH menetapkan pemeriksaan pengujian LPH untuk melakukan dan/atau kehalalan Produk berdasarkan permohonan Pelaku Usaha. (21 Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pertimbangan: a. Akreditasi LPH; b. lingkup kegiatan dan lingkup kompetensi LPH; c. aksesibilitas LPH; d. beban. . . d. beban kerja LPH; dan/atau e. kinerja LPH. (3) Penetapan LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (2) jangka waktu paling lama 1 (satu) Hari dilakukan dalam permohonan sebagaimana terhitung sejak dokumen lengkap. dimaksud dalam Pasal 67 dinyatakan Bagian Keempat Pemeriksaan dan/ atau Pengujian Kehalalan Produk
Pasal 77
pengujian (1) LPH melakukan pemeriksaan dan/atau kehalalan Produk berdasarkan standar yang telah ditetapkan oleh BPJPH. (21 Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. pemeriksaan dokumen; dan b. pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk. (3) kehalalan Produk dilaksanakan oleh Auditor Pemeriksaan Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (1).
Pasal 78
dalam Pasal 77 (1) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pemeriksaan ayat (21 huruf a dilakukan dengan terhadap dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal jangka (dua) 67 ayat (2) dalam waktu paling lama 2 Hari sejak penetapan LPH diterbitkan oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (ll. (2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan diperlukan tambahan dokumen, LPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon dengan tembusan ke BPJPH. (3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen dimaksud pada ayat (21 kepada LPH dengan sebagaimana ke BPJPH dalam jangka waktu paling lama tembusan (dua) permintaan tambahan dokumen 2 Hari sejak diterima. pemohon tambahan (4) Dalam hal tidak menyerahkan dokumen atau tambahan dokumen tidak lengkap dalam jangka pada (3), waktu sebagaimana dimaksud ayat pengujian permohonan pemeriksaan dan/atau kehalalan produk dinyatakan ditolak.
Pasal 79
(1) Dalam hal pemeriksaan dokumen dinyatakan lengkap, LPH mengirimkan rincian biaya pemeriksaan dan latau pengujian kehalalan Produk kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (2) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Rincian biaya komponen pembiayaan layanan merupakan bagian sertifikasi halal. pembayaran layanan (3) BPJPH menerbitkan lembar tagihan sertifikasi halal melalui sistem elektronik terintegrasi. (lima) (4) Pemohon melakukan pembayaran paling lama 5 Hari terhitung sejak tanggal penerbitan lembar tagihan pembayaran layanan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) hal Pelaku Usaha tidak membayar sesuai dengan Dalam jangka pada ayat (4), waktu sebagaimana dimaksud permohonan sertifikasi halal dinyatakan ditolak.
Pasal 80
(1) Pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dilakukan oleh Auditor Halal di lokasi usaha pada saat proses produksi secara tatap muka. (2) pelaksanaan pemeriksaan Produk di lokasi usaha Dalam pada ayat (1), secara tatap muka sebagaimana dimaksud kepada pemohon wajib memberikan informasi dan data Auditor Halal. (3) Dalam hal terjadi kondisi kedaruratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara daring.
Pasal 81
yang Dalam hal hasil pemeriksaan Produk terdapat Bahan diragukan kehalalannya, pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (2) huruf b dapat dilakukan dengan pengujian di laboratorium.
Pasal 82
pengujian (1) Pemeriksaan danlatau kehalalan untuk Produk jangka yang diproduksi di dalam negeri dilakukan dalam pembayaran waktu paling lama 15 (lima belas) Hari sejak biaya pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. (3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, mengajukan perpanjangan waktu kepada LPH dapat paling (sepuluh) Hari. BPJPH lama 10 (41 perpanjangan waktu oleh LPH Permohonan diajukan paling jangka waktu lambat 1 (satu) Hari sebelum pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (5) Pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 83
(1) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri dilakukan oleh Auditor Halal jangka paling lama 15 (lima belas) Hari dalam waktu pembayaran pemeriksaan terhitung sejak tarif dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (4) diterima oleh BPJPH. (21 Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat Bahan yang diragukan kehalalannya, dapat dilakukan pengujian di laboratorium. (3) Dalam hal pemeriksaan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memerlukan tambahan waktu pemeriksaan, LPH dapat mengajukan perpanjangan waktu paling lama 15 (lima belas) Hari kepada BPJPH. (41 Permohonan perpanjangan waktu diajukan oleh LPH paling lambat 1 (satu) Hari jangka waktu sebelum pemeriksaan pengujian kehalalan Produk dan/atau pada (1) sebagaimana dimaksud ayat berakhir kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (5) Pemeriksaan... (5) Pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan untuk Produk yang diproduksi di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 84
jangka (1) Dalam hal waktu pemeriksaan danf atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (1) dan ayat (3) dan Pasal83 ayat (1) dan ayat (3) tidak dipenuhi: LPH menyampaikan laporan akhir mengenai hasil a. pemeriksaan pengujian kepada BPJPH dan/atau yang dan sesuai dengan kondisi ada; biaya b. LPH wajib mengembalikan dokumen dan pengujian Produk pemeriksaan dan kehalalan latau kepada BPJPH. (2t Laporan akhir dan pengembalian dokumen serta biaya pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan jangka oleh LPH kepada BPJPH dalam waktu paling lama jangka 3 (tiga) Hari sejak batas akhir waktu pemeriksaan dan/ atau pengujian kehalalan Produk. (3) BPJPH menetapkan LPH pengganti untuk melakukan pemeriksaan danf atau pengujian. (41 pembiayaan atas penggantian LPH sebagaimana Seluruh pada (3) dibebankan kepada LPH dimaksud ayat sebelumnya. (s) penyampaian pengembalian Prosedur laporan akhir, pemeriksaan pengujian dokumen, dan biaya dan/atau penggantian kehalalan Produk serta mekanisme LPH ditetapkan oleh Kepala Badan. (6) LPH yang tidak dapat memenuhi batas waktu yang telah ditetapkan dalam proses sertifikasi halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dievaluasi danlatau dikenai sanksi administratif.
Pasal 85
(1) LPH menyerahkan hasil pemeriksaan danf atau pengujian Produk kepada MUI, MUI Provinsi, MUI kehalalan KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama yang kepada BPJPH Aceh dengan tembusan dikirimkan melalui sistem elektronik terintegrasi. (21 Hasil pemeriksaan dan/atau pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: jenis a. nama dan Produk; b.Produk... REFUBLTK INDONESIA b. Produk dan Bahan yang digunakan; c. PPH; hasil d. analisis dan/atau spesifikasi Bahan; pemeriksaan; e. berita acara dan pertimbangan f. rekomendasi dengan teknis dan syariah Bagian Kelima Penetapan Kehalalan Produk
Pasal 86
(1) Penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam sidang fatwa halal. (3) Sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama pada (21 Aceh sebagaimana dimaksud ayat memutuskan paling (tiga) kehalalan Produk lama 3 Hari sejak MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh menerima hasil pemeriksaan danf atau pengujian Produk dari LPH. (41 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 disampaikan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh kepada BPJPH sebagai dasar penerbitan Sertifikat Halal. (5) Dalam hal batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui, penetapan kehalalan Produk dilakukan oleh Komite Fatwa Produk Halal, berdasarkan ketentuan fatwa halal. (6) pada Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud paling ayat (5) dilakukan lama 2 (dua) Hari. (71 Hasil penetapan kehalalan Produk berupa penetapan halal Produk atau penetapan ketidakhalalan Produk.
Pasal 87
(1) Penyelenggaraan sidang fatwa halal MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal dilakukan untuk menetapkan kehalalan Produk berdasarkan ketentuan fatwa halal. (2) Ketentuan... (21 pada Ketentuan fatwa halal sebagaimana dimaksud ayat (1) merupakan standardisasi fatwa halal MUI yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Keenam Penerbitan Sertifikat Halal
Pasal 88
jangka (1) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan kehalalan Produk dari MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupaten/ Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal BPJPH. diterima oleh (2) pada (1) Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud ayat berlaku sejak diterbitkan oleh BPJPH dan tetap berlaku perubahan sepanjang tidak terdapat komposisi Bahan dan/atau PPH.
Pasal 89
Dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh, atau Komite Fatwa Produk Halal menetapkan ketidakhalalan Produk, BPJPH jangka mengeluarkan surat keterangan tidak halal dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari sejak keputusan penetapan ketidakhalalan Produk diterima oleh BPJPH. Bagian Ketujuh Pembaruan Sertifikat Halal
Pasal 90
(1) Pelaku Usaha yang mengubah komposisi Bahan dan/atau PPH setelah mendapatkan Sertifikat Halal, wajib memperbarui Sertifikat Halal. (2) Perubahan komposisi Bahan sebagaimana dimaksud pada jenis ayat (1) termasuk pengembangan Produk pada Produk yang tercantum dalam Sertifikat Halal. (3) Perrrbahan komposisi Bahan danlatau PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau pengembangan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada BPJPH melalui sistem elektronik terintegrasi. (4) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan melampirkan: a. dokumen perubahan komposisi Bahan; b.dokumen... b. dokumen kehalalan yang atas Bahan diubah; c. dokumen perubahan PPH; dan/atau d. dokumen pengembangan Produk. (5) Pembaruan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak mengubah nomor Sertifikat Halal sebelumnya. (6) Tata cara pengajuan permohonan pembaruan Sertifikat Halal ditetapkan Kepala oleh Badan. Bagian Kedelapan Komite Fatwa Produk Halal
Pasal 91
(1) Komite Fatwa Produk Halal dibentuk dan bertanggung jawab kepada Menteri. (2) Kedudukan Komite Fatwa Produk Halal secara administratif berada di kementerian yang pemerintahan menyelenggarakan urusan di bidang agama.
Pasal 92
Komite Fatwa Produk Halal terdiri atas unsur: a. ulama; dan b. akademisi.
Pasal 93
(1) Komite Fatwa Produk Halal mempunyai tugas menetapkan kehalalan Produk: a. dalam hal MUI, MUI Provinsi, MUI KabupatenfKota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh melampaui batas waktu penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud Pasal (3); dalam 86 ayat dan b. yang dimohonkan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil melalui pernyataan halal. (21 Penetapan kehalalan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sistem elektronik terintegrasi dalam penyelenggaraan sidang fatwa halal.
Pasal 94
Komite Fatwa Produk Halal dalam melaksanakan tugasnya bersifat independen.
Pasal 95
menjalankan tugasnya Komite Fatwa Produk Ha1al dalam yang dilakukan oleh dibantu oleh sekretariat secara fungsional yang salah satu unit kerja di kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama.
Pasal 96
pelaksanaan Pendanaan yang diperlukan untuk mendukung pada tugas Komite Fatwa Produk Halal bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara.
Pasal 97
Ketentuan mengenai Komite Fatwa Produk Halal diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Sertifikasi Halal bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil
Pasal 98
mikro dan (1) Kewajiban bersertifikat halal bagi Pelaku Usaha kecil, didasarkan atas pernyataan halal Pelaku Usaha mikro dan kecil. (21 Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan usaha produktif yang memiliki kekayaan bersih atau memiliki hasil penjualan tahunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dengan kriteria: a. Produk tidak berisiko atau menggunakan Bahan yang dipastikan kehalalannya; dan sudah proses produksi yang dipastikan kehalalannya dan b. sederhana. pada ayat (1) (3) Pernyataan halal sebagaimana dimaksud yang dilakukan berdasarkan standar halal ditetapkan oleh BPJPH. pada (3) paling (4) Standar halal sebagaimana dimaksud ayat sedikit terdiri atas: a. adanya pernyataan Pelaku Usaha yang berupa akad/ ikrar yang berisi: 1. kehalalan Produk dan Bahan yang digunakan; dan 2. PPH; dan b. adanya pendampingan PPH. (5) Pernyataan A SK No 223632 pada (5) Pernyataan Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud ayat (41 huruf a disampaikan kepada BPJPH untuk diteruskan kepada Komite Fatwa Produk Halal. (6) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diselesaikan paling lama 10 (sepuluh) Hari sejak permohonan sertifikasi halal disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil. (71 Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (6) terdiri atas: a. verifikasi; dan b. validasi, pernyataan mikro dan kecil. halal Pelaku Usaha (8) Setelah menerima dokumen dari BPJPH sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Komite Fatwa Produk Halal menyelenggarakan sidang fatwa halal untuk menetapkan kehalalan Produk paling lama 1 (satu) Hari. (9) BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal paling lama 1 (satu) Hari sejak penetapan kehalalan Produk dari Komite Fatwa Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (8) diterima oleh BPJPH. (10) Kriteria Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 99
(1) Pendampingan PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 (6) oleh lembaga pendamping ayat dilakukan PPH. (2) pendamping pada Lembaga PPH sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berasal dari: a. organisasi kemasyarakatan Islam; b. lembaga keagamaan Islam; dan/atau c. perguruan tinggi, yang berbadan hukum. (3) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud pada ayat (21ditetapkan oleh Kepala Badan. (4) Lembaga pendamping PPH sebagaimana pada ayat (3) mempunyai kewajiban: a. melakukan rekrutmen pendamping PPH; mengangkat memberhentikan pendamping PPH; b. dan c. melakukan pembinaan dan evaluasi kinerja pendamping PPH; pendampingan d. menyampaikan laporan kinerja PPH kepada BPJPH; dan e.menjaga... e menjaga kerahasiaan data dan informasi yang disampaikan Pelaku Usaha mikro dan kecil selama proses pendampingan PPH berlangsung.
Pasal 100
(1) Lembaga pendamping PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 ayat (1) beranggotakan pendamping PPH. (21 Pendamping PPH pada ayat (1) sebagaimana dimaksud diregistrasi kepada BPJPH setelah diangkat oleh lembaga pendamping PPH.
Pasal 101
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendampingan PPH diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kesepuluh Biaya Sertifikasi Halal
Pasal 102
(1) Biaya sertifikasi halal dibebankan kepada Pelaku Usaha yang permohonan mengajukan Sertifikat Halal. (21 Biaya yang kepada Pelaku sertifikasi halal dibebankan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus efisien dan terjangkau. (3) Penetapan besaran atau nominal biaya sertifikasi halal Menteri kepada menteri yang diusulkan oleh menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 penetapan Dalam hal besaran atau nominal biaya halal pada (3) sertifikasi sebagaimana dimaksud ayat untuk komponen biaya pemeriksaan danf atau pengujian yang dilakukan oleh LPH, dapat diatur dalam Keputusan Kepala Badan. (5) permohonan Dalam hal sertifikasi halal tidak dilanjutkan karena kelalaian pemohon, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali. (6) Tata cara pembayaran biaya sertifikasi halal ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 103
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 tidak dikenai biaya dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara. (2) Kriteria dan tata cara penetapan Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 104
(1) Dalam hal permohonan Sertifikat Halal diajukan oleh Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud juga dalam Pasal 103 ayat (1), pendanaan dapat dilakukan dengan: a. anggaran pendapatan dan belanja daerah; pembiayaan b. alternatif untuk usaha mikro dan kecil; pembiayaan c. dari dana kemitraan; pemerintah d. bantuan hibah atau lembaga lain; e. dana bergulir; atau f. sumber lain yang sah dan tidak mengikat. (2) Dalam hal Pelaku Usaha mikro dan kecil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kepentingan mendesak untuk mengajukan sertifikasi halal, pembiayaan sertifikasi halal pembiayaan Pelaku dapat berasal dari yang yang Usaha mikro dan kecil bersangkutan dibuktikan dengan surat pernyataan.
Bab 7 — LABEL HALAL DAN KETERANGAN TIDAK HALAL
Pasal 105
BPJPH menetapkan Label Halal yang berlaku nasional.
Pasal 106
. . Produk yang telah mendapat Sertifikat Halal wajib dicantumkan Label Halal.
Pasal 107
(1) Label Halal paling sedikit memuat: a. logo; dan b. nomor sertifikat atau nomor registrasi. (21 Logo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berisi gambar, tulisan, atau kombinasi dari gambar dan tulisan.
Pasal 108
Logo dalam Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal lO7 ayat (1) huruf a merupakan wujud keputusan dan/atau tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh BPJPH. Bagian Kedua Pencantuman Label Halal
Pasal 109
(1) Label Halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105 dicantumkan pada: a. kemasan Produk; b. bagian tertentu Produk; dari dan/atau pada c. tempat tertentu Produk. (21 Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada (1) ayat harus mudah dilihat dan dibaca, serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirrrsak dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Pencantuman Label Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (21, dikecualikan untuk: a. Produk yang kemasannya terlalu kecil sehingga tidak mungkin dicantumkan seluruh keterangan; b. Produk yang dijual dan dikemas secara langsung dihadapan pembeli dalam jumlah kecil; c. Produk yang dijual dalam bentuk curah; atau d. Produk yang dijual terbatas. (41 Pemberlakuan pencantuman Label Halal sebagaimana pada dimaksud ayat (3) dibuktikan dengan dokumen Sertifikat Halal. Bagian Ketiga Keterangan Tidak Halal
Pasal 110
(1) Pelaku Usaha yang memproduksi Produk yang berasal dari Bahan yang diharamkan, wajib mencantumkan keterangan tidak halal. (21 Pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mudah dilihat dan dibaca serta tidak mudah dihapus, dilepas, dan dirusak. (3) Bentuk dan tata cara pencantuman keterangan tidak halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan berkoordinasi dengan setelah kementerian/lembaga.
Bab 8 — PENGAWASAN JAMINAN PRODUK HALAL
Pasal 111
(1) BPJPH melakukan pengawasan terhadap JPH. (2t Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap: a. LPH; b. kehalalan Produk; pencantuman Label Halal; c. pencantuman halal; d. keterangan tidak pemisahan penyembelihan, e. lokasi, tempat, dan alat pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian serta antara Produk Halal dan tidak halal; f. keberadaan Penyelia Halal; dan/atau g. kegiatan lain yang berkaitan dengan JPH. (3) Kegiatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf g termasuk kegiatan pengawasan JPH terhadap lembaga pendamping PPH dan pendamping PPH. (41 Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH dalam pelaksanaan pengawasan tugas dan JPH sesuai dengan fungsinya. (5) Koordinasi (5) Koordinasi dan keda sama pelaksanaan pengawasan JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditindaklanjuti melalui pen5rusunan program strategis pengawasan JPH. (6) Pengawasan terhadap JPH dapat dilakukan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota daerah sesuai dengan kewenangan secara sendiri-sendiri atau bersama- sama.
Pasal 112
(1) BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat mengikutsertakan pihak terkait. (2) Pihak terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bertindak untuk memberikan masukan, pertimbangan, atau kegiatan lain yang bertujuan menunjang kegiatan pengawasan JPH.
Pasal 113
(1) Pengawasan JPH dilaksanakan oleh Pengawas JPH pada BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah provinsi/ daerah kabupaten/ kota. (2) Pengawas pada (1) JPH sebagaimana dimaksud ayat pejabat yang diangkat oleh berwenang di BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.
Pasal 114
(1) Pengawas JPH yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. beragama Islam; b. aparatur sipil negara yang bertugas pada kerja unit yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pengawasan; paling c. berpendidikan rendah sarjana strata 1; d. memahami dan memiliki wawasan luas mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan e. lulus pelatihan Pengawas JPH. (2) Pengawas... (21 Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pengawasan harus dilengkapi dengan surat melaksanakan pengenal. tugas dan tanda (3) pada (1) wajib Pengawas JPH sebagaimana dimaksud ayat pengawasan. menjaga kerahasiaan hasil pengangkatan (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengawas pada (1) JPH sebagaimana dimaksud ayat diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Produk Halal Pelatihan Pengawas Jaminan
Pasal 115
(1) Pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 ayat (1) hurr.f e diselenggarakan oleh BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah provinsi/kabupaten/kota sesuai daerah peraturan perundang-undangan. dengan ketentuan (21 pelatihan Pengawas JPH BPJPH dalam melaksanakan pada (1) sama sebagaimana dimaksud ayat dapat bekerja yang fungsi di dengan unit kerja mempunyai tugas dan pelatihan bidang pendidikan dan di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama. (3) Kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/ kabupaten kota sebagaimana / dimaksud pada ayat (1) dapat melaksanakan pelatihan Pengawas JPH setelah berkoordinasi dengan BPJPH. (4) Koordinasi BPJPH dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupaten/kota dimaksud pada sebagaimana (3) paling meliputi: ayat sedikit pelatihan; a. sistem dan tata cara dan penyediaan pengajar pelatihan b. tenaga Pengawas JPH.
Pasal 116
(1) Kurikulum pelatihan Pengawas JPH disusun dan ditetapkan oleh Kepala Badan. (21 Kurikulum pelatihan Pengawas JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. wawasan mengenai kehalalan Produk menurut syariat Islam; dan b. pengetahuan mengenai sasaran pengawasan JPH.
Pasal 117
Peserta pelatihan Pengawas JPH yang dinyatakan lulus berhak memperoleh sertifikat tanda lulus pelatihan Pengawas JPH.
Pasal 118
(1) lembaga terkait, Dalam hal BPJPH, kementerian terkait, pemerintah provinsi/kabupaten/kota dan/atau daerah yang belum memiliki Pengawas JPH memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal tl4 ayat (1) huruf b, BPJPH, kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah provinsi/kabupatenlkota dapat menugaskan aparatur lingkungan masing-masing untuk sipil negara di pengawasan melakukan JPH. dimaksud pada (21 Aparatur sipil negara sebagaimana pelatihan ayat (1) harus diusulkan mengikuti Pengawas jangka JPH dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak penugasan.
Pasal 119
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pelatihan Menteri. Pengawas JPH diatur dengan Peraturan Bagian Ketiga Tahapan Pengawasan Jaminan Produk Halal Jenis dan
Pasal 120
(1) Pengawasan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111 dilaksanakan secara: a. berkala; dan/atau b. sewaktu-waktu. (21 Pengawasan JPH secara berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan 1 (satu) kali dalam setiap 6 (enam) bulan. (3) Pengawasan JPH secara sewaktu-waktu sebagaimana pada (1) huruf b dilaksanakan berdasarkan dimaksud ayat pelanggaran ketentuan peraturan dugaan terhadap perundang-undangan.
Pasal 121
(1) Pengawasan terhadap JPH dilakukan secara terkoordinasi pengawasan perizinan dan terintegrasi sebagai bagian dari berusaha berbasis risiko. pada (21 Integrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) termasuk integrasi antara sistem elektronik terintegrasi layanan penyelenggaraan JPH dengan sistem online single submission.
Pasal 122
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengawasan JPH dan integrasi pengawasan JPH dengan sistem online single submission diatur dengan Peraturan Menteri.
Bab 9 — KERJA SAMA DALAM PENYELENGGARAAN
Pasal 123
(1) dimaksud Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dalam Pasal 5, BPJPH bekerja sama dengan: a. kementerian dan/atau lembaga terkait; b. LPH; dan c. MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota,, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh. (21 Selain kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BPJPH dapat bekerja sama dengan perguruan tinggi. (3) Kementerian terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang: a. perindustrian; b. perdagangan; c. kesehatan; pertanian; d. e. koperasi dan usaha kecil dan menengah; f. dalam negeri; luar negeri; dan h. lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH. (4) Lembaga... (41 Lembaga terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi lembaga pemerintah nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan pemerintahan bidang: urusan di pengawasan a. obat dan makanan; Kesesuaian; b. standardisasi dan Penilaian c. akreditasi; dan yang penyelenggaraan d. lainnya terkait dengan JPH. Bagian Kedua Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Kementerian Terkait
Pasal 124
(1) kementerian yang Kerja sama BPJPH dengan pemerintahan menyelenggarakan urLlsan di bidang perindustrian 123 sebagaimana dimaksud dalam Pasal ayat (3) huruf a dengan rurang lingkup: pengaturan, pembinaan, pengawasan a. dan industri terkait dengan bahan baku, bahan olahan, bahan tambahan, dan bahan penolong yang digunakan untuk menghasilkan Produk Halal; b. fasilitasi JPH bagi industri kecil, industri menengah, dan industri yang berlokasi di kawasan industri halal dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan negara; c. pembentukan kawasan industri halal atau kawasan industri dengan tematik halal serta infrastrr.rktur yang diperlukan di dalamnya; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 yang Kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan perindustrian perumusan di bidang dalam penetapan dan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 125
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf b dengan ruang lingkup: a. pembinaan kepada Pelaku Usaha dan masyarakat; b. pengawasan Produk Halal yang beredar di pasar; c.fasilitasi... penerapan c. fasilitasi JPH bagi Pelaku Usaha di bidang perdagangan; d. perluasan akses pasar dalam negeri dan luar negeri bagi Produk Halal; e. penarikan barang dari peredaran; dan f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perdagangan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 126
(1) BPJPH kementerian yang Kerja sama dengan menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Pasal 123 kesehatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) huruf c dengan ruang lingkup: pengawasan a. Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; b. fasilitasi sertifikasi halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; c. rekomendasi pencabutan Sertifikat Halal dan Label Halal bagi alat kesehatan dan perbekalan kesehatan rumah tangga; dan d. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan dalam perumusan dan penetapan kebijakan ruang lingkup sebagaimana dengan pada (1) melibatkan BPJPH. dimaksud ayat
Pasal 127
(1) yang Kerja sama BPJPH dengan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf d dengan ruang lingkup: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; b. penetapan persyaratan rumah potong hewan/unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; c. penetapan pedoman pemotongan hewan/unggas; d. penanganan daging hewan dan hasil ikutannya; e. fasilitasi JPH bagi rumah potong hewan/unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas; penetapan f. . f. penetapan pedoman kontrol veteriner pada sertifikasi pangan jaminan unit usaha asal hewan, sistem mutu, pangan pertanian; dan keamanan hasil dan g. yang penyelenggaraan tugas lain terkait dengan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (2) Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanian dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 128
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf e meliputi: a. koordinasi sosialisasi sertifikasi kehalalan Produk dan kecil, bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, dan menengah; b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah; pendataan c. koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah; d. koordinasi dan pembinaan fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro dan kecil; e. koordinasi dan pembinaan pendataan Pelaku Usaha mikro dan kecil; dan f. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan lingkup dimaksud pada rurang sebagaimana (1) ayat melibatkan BPJPH.
Pasal 129
(1) Kerja sama BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf f dengan ralang lingkup: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; b. fasilitasi JPH bagi koperasi dan Pelaku Usaha mikro, kecil, dan menengah; c. pengawasan JPH; d. pengembangan JPH; dan e.tugas... REFUBLIK INDONESIA yang penyelenggaraan e. tugas lain terkait dengan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 130
(1) yang Kerja sama BPJPH dengan kementerian menyelenggarakan urusErn pemerintahan di bidang luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf g dengan ruang lingkup: a. fasilitasi kerja sama internasional; b. promosi Produk Halal di luar negeri; c. penyediaan informasi mengenai lembaga halal luar negeri; dan yang penyelenggaraan d. tugas lain terkait dengan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 131
(1) yang Kerja sama BPJPH dengan kementerian menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (3) huruf h dengan ruang lingkup: a. sosialisasi, edukasi, dan publikasi Produk Halal; dan b. tugas lain yang terkait penyelenggaraan dengan JPH sesuai tugas fungsi dan masing-masing. (21 yang Kementerian menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam peralmusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Bagian Ketiga. . . Bagian Ketiga Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Terkait
Pasal 132
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) hurr.rf a dengan rulang lingkup: a. sertifikasi halal bagi obat, obat bahan alam, kuasi, obat suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan pangan, penolong yang tambahan dan bahan beredar yang melalui sistem terintegrasi; pengawasan b. Produk Halal berupa obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; c. pencabutan Sertifikat Halal pada obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; d. penarikan barang dari peredaran pada obat, obat bahan alam, obat kuasi, suplemen kesehatan, kosmetik, pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong yang beredar; e. sosialisasi, edukasi, dan publikasi JPH berupa obat, obat bahan kuasi, alam, obat suplemen kesehatan, kosmetik, pangan pangan, olahan, bahan tambahan dan bahan penolong yang beredar; dan yang penyelenggaraan f. tugas lain terkait dengan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 pemerintah Lembaga nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH.
Pasal 133
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang di standardisasi dan Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (41huruf b dengan ruang lingkup: a. pen]rusunan pen5rusunan a. standar dan skema Penilaian Kesesuaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perumusan standardisasi dan Penilaian Kesesuaian dalam dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada (1) melibatkan ayat BPJPH.
Pasal 134
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (4) huruf c dengan ruang lingkup: a. penJrusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria Akreditasi LPH; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Lembaga pemerintah nonstruktural yang menyelenggarakan pemerintahan urusan di bidang akreditasi dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada (1) ayat melibatkan BPJPH.
Pasal 135
(1) Kerja sama BPJPH dengan lembaga pemerintah nonkementerian yang atau lembaga nonstruktural menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (a) huruf d dengan ruang lingkup: a. sosialisasi, publikasi edukasi, dan Produk Halal; dan b. tugas lain yang terkait dengan penyelenggaraan JPH sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 pemerintah Lembaga nonkementerian atau lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang lainnya yang terkait dengan penyelenggaraan JPH dalam perumusan dan penetapan kebijakan dengan ruang lingkup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan BPJPH. Bagian Keempat . REFUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Lembaga Pemeriksa Halal
Pasal 136
(1) Kerja sama BPJPH dengan LPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) hurr'f b meliputi: a. pemeriksaan danfatau pengujian kehalalan Produk; dan b. tugas lain yang terkait penyelenggaraan JPH dengan sesuai tugas dan fungsi masing-masing. (21 Perumusan penetapan dan kebijakan kerja sama dengan pada rarang lingkup sebagaimana dimaksud ayat (1) huruf b berkoordinasi dengan BPJPH. penyelenr*"r"'3?':l#'il3orn Kerja sama Badan Halal dengan Majeris Utama Indonesia, Majelis Ulama Indonesia Provinsi, Majelis Ulama Indonesia Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh
Pasal 137
(1) Kerja sama BPJPH dengan MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) huruf c dilakukan dalam hal penetapan kehalalan Produk. (2) Penetapan kehalalan Produk pada sebagaimana dimaksud (1) ayat diterbitkan oleh MUI, MUI Provinsi, MUI Kabupatenf Kota, atau Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh dalam bentuk Keputusan Penetapan Halal Produk. (3) Penetapan kehalalan Produk tetap berlaku sepanjang tidak terdapat perubahan komposisi Bahan dan/atau PPH. Bagian Keenam Kerja Sama Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal dengan Perguruan Tinggi
Pasal 138
(1) Kerja sama BPJPH perguruan dengan tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 (21 ayat dilakukan untuk sosialisasi, publikasi edukasi, dan Produk Hala1. (2) Sosialisasi... REFUBLIK INDONESIA (21 publikasi Sosialisasi, edukasi, dan Produk Halal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi peningkatan literasi, penelitian, pengabdian masyarakat, peningkatan kualitas sumber daya manusia bidang JPH, pengembangan pendidikan pelatihan serta dan bidang JPH. Bagian Ketujuh Kerja Sama Internasional Jaminan Produk Halal
Pasal 139
(1) Pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional dalam bidang JPH. (2) pada Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berbentuk: a. pengembangan JPH; b. Penilaian Kesesuaian; dan/atau pengakuan halal. c. sertifikat (3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh BPJPH untuk melaksanakan hasil koordinasi dan konsultasi antara Menteri dan yang pemerintahan menteri menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri. (4) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan atas perjanjian antarnegara. (5) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus kebijakan dilaksanakan sesuai dengan politik luar negeri Indonesia, ketentuan peraturan perundang-undangan nasional, dan hukum serta kebiasaan internasional.
Pasal 140
(1) Kerja sama internasional dalam pengembangan JPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf a, meliputi: pengembangan a. teknologi; b. sumber daya manusia; dan c. sarana dan prasarana JPH. (2) BPJPH REPUBLIK INDONESI'\ (21 BPJPH merumuskan dan menetapkan kebijakan kerja sama internasional dalam pengembangan JPH dengan ruang lingkup pada (1) sebagaimana dimaksud ayat berdasarkan hasil koordinasi Menteri menteri dengan dan yang pemerintahan menyelenggarakan urusan di bidang luar negeri. (3) pengembangan Kerja sama internasional dalam JPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan pemerintah atau lembaga lainnya di negara setempat.
Pasal 141
(1) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf b, meliputi: a. saling pengakuan; dan b. saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian. (21 Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian sebagaimana pada (1) dimaksud ayat berupa pengembangan pengakuan skema saling dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian. (3) Kerja sama internasional dalam Penilaian Kesesuaian pada sebagaimana dimaksud ayat (1) dilakukan oleh BPJPH bersama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang akreditasi dengan lembaga akreditasi negara setempat.
Pasal 142
(1) Kerja sama internasional dalam pengakuan sertifikat halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 139 ayat (2) huruf c merupakan kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal. (2) Kerja sama internasional berupa saling pengakuan Sertifikat Halal sebagaimana dimaksud pada (1) ayat dilakukan yang dengan lembaga halal luar negeri berwenang menerbitkan untuk Sertifikat Halal.
Pasal 143
(1) Sertifikat Halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dapat diterima sebagai pemenuhan sertifikat halal berdasarkan perjanjian saling keberterimaan Sertifikat Halal yang berlaku timbal balik. (2) Perjanjian REFUBLIK INDONESIA (2) Perjanjian saling keberterimaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh BPJPH dengan lembaga halal luar negeri. (3) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibentuk oleh pemerintah atau lembaga keagamaan Islam yang diakui oleh negara setempat. (4) Lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diakreditasi oleh lembaga akreditasi di negara setempat yang telah memperoleh pengakuan dalam organisasi kerja sama akreditasi regional atau internasional. (5) Lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana pada (3) yang dimaksud ayat merupakan lembaga telah pengembangan melakukan kerja sama skema saling pengakuan dan saling keberterimaan hasil Penilaian Kesesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141. (6) Akreditasi lembaga halal luar negeri oleh lembaga akreditasi di negara setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (41harus sesuai dengan standar halal Indonesia yang ditetapkan oleh BPJPH.
Pasal 144
(1) Dalam hal di negara setempat tidak terdapat lembaga akreditasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 143 ayat (4), lembaga halal luar negeri diakreditasi oleh Tim Akreditasi LPH. (21 Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat bekerja sama dengan lembaga nonstruktural yang menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang di akreditasi. (3) pelaksanaan Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja sama internasional dibidang JPH diatur dengan Peraturan Menteri.
Bab 10 — SERTIFIKASI PRODUK DAN REGISTRASI SERTIFIKAT HALAL LUAR NEGERI
Pasal 145
Produk luar negeri yang masuk ke Indonesia wajib bersertifikat halal. 56- Bagian Kedua Sertifikasi Halal Produk Luar Negeri
Pasal 146
(1) Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri diajukan oleh Pelaku Usaha. (21 Pengajuan permohonan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a. importir; atau b. perwakilan resmi yang berkedudukan di wilayah Indonesia, kepada BPJPH. (3) Permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri sebagaimana pada ayat (1) dilakukan dalam dimaksud hal: luar a. negara setempat tidak terdapat lembaga halal negeri; yang b. lembaga halal luar negeri telah melakukan kerja pengakuan sama saling Sertifikat Halal tidak memiliki lingkup kompetensi sertifikasi Produk; c. belum ada kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal antara lembaga halal luar negeri dengan BPJPH; atau d. kebutuhan Pelaku Usaha secara sukarela. (41 Tata cara permohonan sertifikasi halal Produk luar negeri mengikuti ketentuan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 sampai dengan Pasal 89. Bagian Ketiga Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri Paragraf 1 Umum
Pasal 147
(1) Produk Halal yang sertifikat halalnya diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri yang telah melakukan kerja sama saling pengakuan sertifikat halal dengan BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 tidak perlu diajukan permohonan sertifikat halaI. (2) Sertifikat halal yang diterbitkan oleh lembaga halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diregistrasi sebelum diedarkan di Indonesia. Paragraf 2... PRES!DEN FIEPUBLIK INDONESIA Paragraf 2 Pengajuan Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 148
permohonannya Registrasi sertifikat halal luar negeri diajukan perwakilan oleh masing-masing importir danl atau resminya yang berkedudukan di wilayah Indonesia kepada BPJPH secara tertulis melalui sistem elektronik terintegrasi dengan melampirkan: pemohon; a. data b. salinan sertifikat halal luar negeri Produk bersangkutan; c. daftar barang yang akan di impor ke Indonesia dilengkapi dengan nomor kode sistem harmonisasi; dan pernyataan d. surat bahwa dokumen yang disampaikan benar dan sah. Paragraf 3 Pemeriksaan Kelengkapan Dokumen Permohonan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 149
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan kelengkapan dokumen permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 paling lama 5 (lima) Hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima. (21 Dalam hal hasil pemeriksaan kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum lengkap, BPJPH menyampaikan permintaan tambahan dokumen kepada pemohon. (3) Pemohon harus menyerahkan tambahan dokumen kepada BPJPH dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak permintaan tambahan dokumen diterima. (41 Dalam hal pemohon tidak menyerahkan tambahan pada (3), dokumen sebagaimana dimaksud ayat permohonan registrasi halal luar negeri sertifikat dinyatakan ditolak.
Pasal 150
REFUBLIK INDONESIA (1) BPJPH melakukan pemeriksaan keabsahan dokumen permohonan registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 setelah dokumen dinyatakan lengkap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149. (21 Pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lama 5 (lima) Hari. (3) Dalam hal hasil pemeriksaan keabsahan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum terpenuhi, pemohon menyampaikan dokumen asli. (4) Dalam pemohon menyampaikan dokumen asli hal tidak pada (1) jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat dalam paling permohonan lama 5 (lima) Hari, registrasi sertifikat halal luar negeri dinyatakan ditolak. Paragraf 4 Biaya Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 151
(1) Biaya registrasi sertifikat halal luar negeri dibebankan pemohon. kepada (2) Besaran tarif biaya registrasi sertifikat halal luar negeri peraturan ditetapkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Paragraf 5 Penerbitan Registrasi Sertifikat Halal Luar Negeri
Pasal 152
(1) BPJPH melakukan registrasi sertifikat halal luar negeri yang telah memenuhi persyaratan. (21 Sertifikat halal yang telah diregistrasi oleh BPJPH dapat pemenuhan halal Produk. diterima sebagai sertifikat (3) Registrasi sertifikat halal luar negeri diterbitkan sesuai pendaftaran yang pemohon dengan dilakukan oleh berdasarkan sertifikat halal luar negeri. (41 Importir dan/atau perwakilan resmi yang telah pada memperoleh registrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib mencantumkan nomor registrasi berdekatan dengan Label Halal pada: a. kemasan Produk; b. bagian 59- b. bagian tertentu dari Produk; dan/atau c. tempat tertentu pada Produk.
Pasal 153
(1) Registrasi luar negeri sertifikat halal sebagaimana dimaksud Pasal 149 (1) paling sedikit memuat dalam ayat keterangan mengenai: penerbit a. lembaga nomor registrasi sertifikat halal luar negeri; b. nomor registrasi sertifikat halal luar negeri; c. data pemohon; d. nama Produk yang diregistrasi; e. masa berlaku sertifikat halal luar negeri; f. tandatangan Kepala Badan; dan g. kode identitas unik. (21 Registrasi sertifikat halal luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 154
(1) Masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri menyesuaikan dengan masa berlaku sertifikat halal yang lembaga luar negeri. diterbitkan oleh halal (21 Registrasi sertifikat halal luar negeri wajib diperpanjang perwakilan yang oleh importir dan/atau resminya berkedudukan di wilayah Indonesia dengan mengajukan pembaruan jangka (enam dalam waktu mulai dari 60 puluh) Hari sebelum masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri berakhir sampai dengan habisnya masa berlaku registrasi sertifikat halal luar negeri.
Bab 11 — PENAHAPAN KEWAJIBAN BERSERTIFIKAT HALAL
Pasal 155
(1) Produk yang wajib bersertifikat halal terdiri atas: a. barang; dan/atau jasa. b. (21 Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi: a. makanan; b. minuman; c. obat; d. kosmetik d. kosmetik; e. produk kimiawi; f. produk biologi; g. produk rekayasa genetik; dan h. barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan. (3) Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi layanan usaha yang terkait dengan: a. penyembelihan; pengolahan; b. penyimpanan; c. pengemasan; d. pendistribusian; e. penjualan; f. dan/atau g. penyajian.
Pasal 156
(1) Makanan, minuman, obat, dan kosmetik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf a sampai dengan jenisnya huruf d ditetapkan masing-masing oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian terkait, lembaga terkait, dan MUI. (21 Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh BPJPH.
Pasal 157
produk produk genetik Produk kimiawi, biologi, dan rekayasa (21 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat huruf e g jasa sampai dengan huruf dan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (3) hanya yang terkait dengan makanan, minuman, obat, atau kosmetik.
Pasal 158
(1) Barang gunaan yang dipakai, digunakan, atau dimanfaatkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 155 ayat (2) huruf h hanya bagi barang yang berasal dari dan/atau mengandung unsur hewan. (21 Penetapan jenis barang gunaan yang wajib bersertifikat halal ditetapkan dengan keputusan Menteri setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait. (3) pada Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud (21difasilitasi ayat oleh BPJPH.
Pasal 159
FH.ESIDEN (1) jenis Kewajiban bersertifikat halal bagi Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 dan Pasal 157 dilakukan secara bertahap. (21 Penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pertama kali terdiri atas: a. Produk makanan dan minuman; b. Bahan baku, Bahan tambahan pangan, dan Bahan penolong untuk Produk makanan dan minuman; dan jasa c. hasil sembelihan dan penyembelihan. (3) Selain Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan pada tahap selanjutnya. (4) Penahapan Produk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak berlaku bagi: a. Produk yang kewajiban kehalalannya sudah peraturan perundang-undangan; ditetapkan dalam b. Produk sudah bersertifikat halal sebelum Undang- Undang Nomor 33 Tahun 2OI4 tentang Jaminan Produk Halal berlaku; dan c. Produk yang sudah bersertifikat halal sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ot4 tentang Jaminan Produk Halal sampai diundangkannya Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 160
(1) Bagi Pelaku Usaha menengah dan besar, penahapan kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, minuman, hasil sembelihan, dan jasa penyembelihan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2Ol9 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2024. (2) penahapan kewajiban Bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil, minuman, bersertifikat halal untuk Produk makanan, jasa penyembelihan hasil sembelihan, dan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2OL9 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026. (3) Kewajiban bersertifikat halal untuk Produk makanan, jasa minuman, hasil sembelihan, dan penyembelihan yang berasal dari luar negeri ditetapkan oleh Menteri paling lambat tanggal 17 Oktober 2026 setelah mempertimbangkan penyelesaian kerja sama saling pengakuan Sertifikat Halal. (4) Penetapan kewajiban bersertifikat halal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilaksanakan setelah berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait.
Pasal 161
(1) Penahapan kewajiban halal bersertifikat bagi selain Produk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 159 (21, ayat meliputi: a. obat bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026; b. obat bebas dan obat bebas terbatas dimulai dari tanggal t7 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029; psikotropika c. obat keras dikecualikan dimulai dari tanggal Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034; d. kosmetik, produk kimiawi, dan produk rekayasa genetik dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026; e. barang gunaan yang dipakai kategori sandang, penutup kepala, dan aksesoris dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026; f. barang gunaan yang digunakan kategori perbekalan kesehatan rumah tangga, peralatan rumah tangga, perlengkapan peribadatan bagi umat Islam, alat tulis, dan perlengkapan kantor dimulai dari tanggal 17 Oktober 2021 sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026; g. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko A sesuai dengan ketentuan peraturan perrrndang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2026; h. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko B sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2029; i. barang gunaan yang dimanfaatkan kategori alat kesehatan kelas risiko C sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dimulai dari tanggal 17 Oktober 2O2l sampai dengan tanggal 17 Oktober 2034; dan j. Produk obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang bahan bakunya belum bersumber dari bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Penahapan (21 Penahapan kewajiban halal produk jasa bersertifikat bagi yang pada terkait dengan Produk sebagaimana dimaksud (1) ayat huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan penahapan huruf f dimulai berdasarkan ketentuan waktu Produk masing-masing. (3) Pelaku Usaha dapat mengajukan permohonan Sertifikat Halal bagi Produk selain makanan, minuman, hasil jasa sembelihan, dan penyembelihan sebelum masa penahapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 162
(1) Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang akan dilakukan sertifikasi halal harus memenuhi persyaratan keamanan, kemanfaatan/khasiat, dan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Produk produk yang obat, biologi, dan alat kesehatan akan pada dilakukan sertifikasi halal sebagaimana dimaksud (1), juga pembuatan yang ayat harus memenuhi cara halal. (3) Dalam hal Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal danf atau cara pembuatannya belum halal, dapat beredar dengan mencantumkan informasi asal Bahan sampai ditemukan Bahan yang halal dan/atau cara pembuatannya yang halal. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai Produk berupa obat, produk biologi, dan alat kesehatan yang Bahan bakunya belum bersumber dari Bahan halal dan/atau cara pembuatannya belum halal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ketentuan memenuhi cara pembuatan yang halal pada (3) sebagaimana dimaksud ayat diatur dalam Peraturan Presiden.
Pasal 163
pelaksanaan jenis Selama masa penahapan bagi Produk yang wajib bersertifikat halal: a. BPJPH melakukan pembinaan kepada Pelaku Usaha yang menghasilkan Produk yang wajib bersertifikat halal; dan b. BPJPH bekerja sama dengan pemangku kepentingan lain dan masyarakat menciptakan kondisi yang mendorong peningkatan dan pengembangan iklim berrrsaha di Indonesia.
Bab 12
Pasal 164
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. pada (2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud ayat (1) dapat berupa: a. sosialisasi dan edukasi mengenai JPH; b. pendampingan dalam PPH; c. publikasi bahwa Produk berada dalam pendampingan; dan d. pengawasan Produk Halal yang beredar. (3) Pengawasan Produk Halal yang beredar sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf d berbentuk pengaduan dan pelaporan kepada BPJPH.
Pasal 165
(1) dalam Pelaporan kepada BPJPH sebagaimana dimaksud Pasal 164 (3) bentuk laporan. ayat dituangkan dalam (2) pada (1) Laporan sebagaimana dimaksud ayat dapat disampaikan oleh: perorangan a. warga negara Indonesia; b. badan hukum publik atau privat; atau c. organisasi kemasyarakatan.
Pasal 166
BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pemberian Penghargaan dalam Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal
Pasal 167
(1) BPJPH dapat memberikan penghargaan kepada masyarakat yang telah berperan serta dalam penyelenggaraan JPH. (2) Penghargaan. . . (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada: a. perorangan warga negara Indonesia; publik privat; b. badan hukum atau c. kementerian, lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah daerah provinsi/ kabupaten/kota; d. lembaga pendidikan; atau e. organisasi kemasyarakatan.
Bab 13 — LAYANAN PENYELENGGARAAN JAMINAN PRODUK HALAL BERBASIS
Pasal 168
(1) penyelenggaraarl Sistem layanan JPH wajib menggunakan sistem elektronik terintegrasi. (2) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghubungkan proses layanan sertifikasi halal yang dilakukan oleh: a. BPJPH; b. LPH; MUI, Provinsi, c. MUI MUI Kabupatenf Kota., dan Majelis Permusyawaratan Ulama Aceh; d. Komite Fatwa Produk Halal; dan pendamping e. PPH. (3) Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada (1) juga ayat digunakan untuk mendukung layanan lainnya terkait penyelenggaraan JPH. (41 Sistem elektronik terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola oleh BPJPH.
Pasal 169
Dalam hal sistem elektronik terintegrasi yang dikelola oleh BPJPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 ayat (41 mengalami gangguan yang menyebabkan sistem tidak berfungsi paling lama lx24 (satu kali dua puluh empat) jam, penyelenggaraan layanan JPH dapat dilaksanakan secara manual atau melalui sistem elektronik lainnya yang pengelola dikembangkan oleh yang terintegrasi dengan BPJPH.
Bab 14
Pasal 170
(1) Pelanggaran terhadap penyelenggaraan JPH dikenakan sanksi administratif. (2t pada Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) yang dikenakan terhadap Pelaku Usaha berupa: a. peringatan tertulis; b. denda administratif; pencabutan c. Sertifikat Halal; danf atau d. penarikan peredaran. barang dari (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap LPH berupa: peringatan a. tertulis; b. denda administratif; dan/atau c. pembekuan operasional. (4) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dikenakan terhadap lembaga pendamping PPH berupa: a. peringatan tertulis; dan/atau b. pembekuan operasional. (s) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada pelanggaran ayat (1) dilakukan sesuai dengan tingkat yang dilakukan. (6) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dapat diberikan secara berjenjang, alternatif, dan/atau kumulatif. (71 Dalam penetapan hal denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan ayat (3) huruf b paling banyak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah). Bagian Kedua Jenis Sanksi dan Kewenangan Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 171
(1) BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif (2) sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat terhadap Pelaku Usaha yang melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51, Pasal 74,Pasal 90 ayat (1), Pasal 106, Pasal 110 ayat (1), Pasal 147 ayat (2), Pasal 152 ayat (4),, dan Pasal 154 ayat {21. (2) . Sanksi REPU.BLIK INDONESIA (21 pada Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) peringatan berupa tertulis dikenakan terhadap pelanggaran dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 50, Pasal 51 hurufa, hurufc, hurufd, dan hurufe, Pasal 74, Pasal 90 ayat (1), Pasal 106, Pasal 110 ayat (1), Pasal 147 ayat (2), Pasal 152 ayat (4), dan Pasal 154 ayat (21. (3) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa denda administratif dikenakan terhadap pelanggaran dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 74, Pasal 90 ayat (1), Pasal 106, Pasal 147 ayat (21, dan Pasal 154 ayat (21. (41 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pencabutan Sertifikat Halal terhadap dikenakan pelanggaran dalam Pasal 50, Pasal 51, Pasal 74,'Pasal90 ayat (1), Pasal 106. dan (5) pada (1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud ayat penarikan peredaran berupa barang dari dikenakan pelanggaran terhadap dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 51, Pasal 74,Pasal 90 ayat (1), Pasal 11O ayat (1), Pasal 147 ayat (21, Pasal 152 ayat (4), dan Pasal 154 ayat (21.
Pasal 172
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (3) terhadap LPH yang melanggar Pasal 84 dan Pasal 168 ayat (1).
Pasal 173
BPJPH berwenang menjatuhkan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal l7O ayat (41 terhadap lembaga pendamping PPH yang Pasal (6) melanggar 98 ayat dan (41. Pasal 99 ayat Bagian Ketiga Tata Cara Pemeriksaan Pelanggaran Administratif Paragraf 1 Umum
Pasal 174
(1) Dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 171 sampai dengan Pasal 173 berasal dari: a. laporan; danf atau b. temuan. (2) BPJPH... (21 BPJPH melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran administratif. Paragraf Laporan
Pasal 175
(1) Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf a dapat disampaikan oleh: a. perorangan warga negara Indonesia; b. badan hukum publik atau privat; dan c. organisasi kemasyarakatan. Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana {2) dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPJPH. (3) BPJPH menjamin kerahasiaan identitas pelapor dan terlapor, kecuali untuk kepentingan penegakan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 176
(1) pelanggaran Laporan dugaan administratif sebagaimana paling dimaksud dalam Pasal 175 sedikit memuat: pelapor; a. identitas b. nama, alamat, dan konten isi yang dilaporkan; c. kewajiban yang dilanggar; d. waktu pelanggaran; e. kronologi peristiwa yang diadukan; dan f. keterangan tambahan yang memuat fakta, data, atau petunjuk terj adinya pelanggaran. (21 Laporan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan bukti permulaan sebagai pendukung. Paragraf 3 Temuan
Pasal 177
(1) Temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 174 ayat (1) huruf b dituangkan dalam formulir temuan pelanggaran yang paling sedikit memuat: a. identitas petugas yang menemukan dugaan pelanggaran; b. identitas . b. identitas pihak yang melakukan pelanggaran; diduga dan c. uraian dugaan pelanggaran. (21 Temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada BPJPH. Paragraf 4 Kajian Terhadap Laporan dan/atau Temuan
Pasal 178
BPJPH melakukan kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif.
Pasal 179
Dalam hal kajian terhadap laporan danlatau temuan dugaan pelanggaran administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178 menyimpulkan tidak terdapat dugaan pelanggaran administratif, BPJPH menghentikan proses kajian. Paragraf 5 Pemeriksaan Terhadap Laporan dan/atau Temuan
Pasal 180
(1) BPJPH melakukan pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif berdasarkan hasil kajian terhadap laporan dan/atau temuan dugaan pelanggaran administratif. (21 Pemeriksaan dugaan pelanggaran administratif dilakukan untuk menemukan, mendalami, dan menilai bukti telah terjadinya pelanggaran administratif.
Pasal 181
(1) Dalam hal dugaan pelanggaran administratif tidak terbukti, Kepala Badan merehabilitasi nama baik terlapor. (2) Dalam hal terjadi pelanggaran administratif, terlapor dinyatakan bersalah dan dikenakan sanksi administratif yang ditetapkan oleh Kepala Badan.
Pasal 182
Pengenaan sanksi peringatan tertulis dalam bentuk tertulis paling sedikit memuat: a. penjelasan pelanggaran; b. konsekuensi pelanggaran; atau penyelesaian c. waktu tindak lanjut.
Pasal 183
NEPUBLIK INDONESIA peringatan Dalam hal sanksi tertulis diberikan karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan tidak ditindaklanjuti jangka oleh Pelaku Usaha dalam waktu paling lama 3O (tiga puluh) Hari sejak ditetapkan, BPJPH mengenakan sanksi berrrpa penarikan barang dari peredaran.
Pasal 184
(1) Dalam hal sanksi peringatan tertulis diberikan karena melanggar ketentuan Pasal 50, Pasal 51 huruf a, huruf c, huruf d, dan hurrrf e, Pasal74,Pasal90 ayat (1), Pasal 106, Pasal 147 ayat (2), Pasal 152 ayat (41, dan Pasal 154 ayat(21dan tidak ditindaklanjuti oleh Pelaku Usaha dalam jangka waktu L4 (empat belas) Hari sejak ditetapkan, BPJPH mengenakan sanksi denda administratif danlatau ' penarikan peredaran. barang dari (21 Pengenaan sanksi denda administratif dilakukan dalam pembayaran bentuk dalam sejumlah uang ke kas negara. (3) pada Besaran denda administratif sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 185
(1) Dalam hal sanksi peringatan tertulis diberikan karena melanggar ketentuan Pasal 110 ayat (1), Pelaku Usaha wajib menarik Produk dari peredaran sampai dengan pencantuman keterangan tidak halal. (21 BPJPH mengumumkan kepada masyarakat Produk yang dikenai sanksi peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) Hari melalui media elektronik, media sosial, dan/atau media cetak.
Pasal 186
(1) Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha jangka dilakukan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) Hari sejak sanksi penarikan barang dari peredaran ditetapkan. (21 Penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pelaku Usaha di bawah pengawasan BPJPH berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 187
Pengenaan sanksi pencabutan Sertifikat Halal ditetapkan oleh Kepala Badan. Bagian Keempat Pengajuan Keberatan Terhadap Pengenaan Sanksi Administratif Paragraf 1 Umum
Pasal 188
(1) Pelaku yang Usaha atau LPH dikenai sanksi administratif dapat mengajukan keberatan kepada Kepala Badan. (2) Keberatan yang diajukan oleh Pelaku Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan terhadap sanksi administratif berupa: a. dendaadministratif; pencabutan b. Sertifikat Halal; dan/atau c. penarikan barang dari peredaran oleh Pelaku Usaha. (3) Keberatan yang diajukan oleh LPH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan terhadap sanksi administratif berupa: a. pembekuan operasional; pencabutan pendirian b. LPH; dan/atau c. denda administratif.
Pasal 189
(1) Pengajuan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 ayat (2) atau ayat (3) dituangkan dalam bentuk permohonan keberatan yang paling sedikit memuat: a. identitas pemohon; b. alasan keberatan; dan c. keputusan yang dimohonkan. (2) Permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan melampirkan: a. identitas Pelaku Usaha atau LPH; b. keputusan Kepala Badan terkait sanksi administratif; dan c. bukti lain yang mendukung kebenaran alasan keberatan. (3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diajukan jangka dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak sanksi administratif ditetapkan. Paragraf 2 Paragraf 2 Tindak Lanjut Terhadap Pengajuan Keberatan Pengenaan Sanksi Administratif
Pasal 190
jawaban Kepala Badan memberikan atas keberatan jangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 dalam waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak keberatan diterima.
Pasal 191
(1) Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 diterima, Kepala Badan mengubah atau membatalkan keputusan sanksi administratif. (21 Dalam hal keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 189 ditolak, Kepala Badan memberitahukan kepada pemohon disertai dengan alasan penolakan.
Pasal 192
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pengenaan sanksi lembaga administratif kepada Pelaku Usaha, LPH, dan pendamping pengajuan PPH serta keberatan terhadap pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 193
Dalam hal pemohon tidak menerima keputusan atas keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191 ayat (21, pemohon dapat mengajukan upaya banding administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und€rngan.
Bab 15 — SUMBER PENDANAAN
Pasal 194
pelaksanaan Pendanaan Peraturan Pemerintah ini bersumber dari: a. anggaran pendapatan dan belanja negara; b. anggaran pendapatan dan belanja daerah; dan/atau c. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab 16
Pasal 195
Pada saat Peraturan Pemerintah ini berlaku: a. bentuk logo halal yang ditetapkan oleh MUI sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan, tetap dapat digunakan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan; b. Auditor Halal yang telah menjalankan tugas sebelum Peraturan Pemerintah ini tetap diundangkan diakui sebagai Auditor Halal sepanjang memiliki kualifikasi sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini; dan yang c. Sertifikat Auditor Halal telah diterbitkan sebelum Peraturan Pemerintah ini diundangkan tetap diakui dan berlaku sebagai sertifikat Auditor Halal.
Bab 17 — KETENTUAN PENUTUP
Pasal 196
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, semua peraturan perundang-undangan yang merrrpakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2O2l tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651) masih dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 197
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2O2l Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6651), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 198
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Pengundangan
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. JOKO WIDODO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2024 MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA, ttd. PRATIKNO LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN NOMOR 2024 229 Salinan sesuai dengan aslinya KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA Perundang-undangan dan Hukum, Djaman
Penjelasan
ATAS PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 42 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN BIDANG JAMINAN PRODUK HALAL I UMUM Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu. Untuk menjamin setiap pemeluk agama Islam beribadah dan menjalankan ajaran agamanya, negara berkewajiban jaminan memberikan pelindungan dan tentang kehalalan Produk yang dikonsumsi dan digunakan masyarakat. Namun saat ini Produk yang beredar di masyarakat belum semua terjamin kehalalannya. Pen5rusunan Peraturan Pemerintah ini merrrpakan penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang merupakan peraturan delegasi dari Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2Ol4 tentang Jaminan Produk Halal dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja. Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan jaminan bagi masyarakat atas kehalalan Produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia. pokok pengaturan Adapun dalam Peraturan Pemerintah ini antara lain mengenai: a. penyelenggaraan JPH oleh BPJPH; b. pemisahan lokasi, tempat, dan alat PPH yang wajib dipisahkan dari lokasi, tempat, dan alat proses yaitu proses tidak halal, meliputi penyembelihan, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pendistribusian, penjualan, penyajian dan Produk; pendirian, c. tata cara akreditasi, lingkup kegiatan, dan pencabutan persetujuan pendirian LPH serta pengangkatan dan pemberhentian Auditor Halal; d. hak dan kewajiban Pelaku Usaha serta tata cara penetapan, tugas, dan fasilitasi Penyelia Halal; e. tata cara pengajuan permohonan pengajuan dan pembaruan sertifikat halal oleh BPJPH; f.kemudahan... f. kemudahan yang sertifikasi halal bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil memenuhi yang standar halal ditetapkan oleh BPJPH; g. pencatuman Label Halal dan keterangan tidak halal; pengawasan h. JPH oleh BPJPH; i. kerja sama dalam penyelenggaraan JPH oleh BPJPH dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, kesehatan, pertanian, koperasi dan usaha kecil dan menengah, dalam negeri, luar negeri, dan lembaga pemerintah non kementerian atau lembaga nonstruktural yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan, standardisasi dan Penilaian Kesesuaian, dan akreditasi serta LPH dan MUI; j. sertifikasi Produk dan registrasi sertifikat halal bagi Produk luar negeri; k. jenis Produk yang bersertifikat halal dan tahapan sertifikasi halal jenis Produk setelah pemberlakuan wajib Sertifikat Halal bagi Produk yang beredar dan diperdagangkan wilayah Indonesia; di 1. peran penyelenggaraan serta masyarakat dalam JPH; dan m. penyelenggaraan sanksi administratif JPH. II PASAL DEMI PASAL
Penjelasan Pasal 1
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 2
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 3
Cukup jelas
Penjelasan Pasal 4
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 5
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 6
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Produk tidak halal" adalah produk yang menggunakan atau mengandung bahan berasal dari dan/atau mengandung babi, alkohol yang berasal dari pengolahan khamar, hewan yang disembelih tidak sesuai syariat, dan bahan tidak halal yang ditetapkan berdasarkan fatwa MUI. Ayat (21 jelas. Cukup Ayat (3) . . A SK No 223672 Ayat (3) jelas. Cukup Ayat (4) jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 7
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 8
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 9
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 10
Hurrrf a jelas. Cukup Hurrrf b jelas. Cukup Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e jelas. Cukup Huruf f yang pengolahan Proses lainnya mempengaruhi Produk antara lain alat sampling, alat uji di laboratorium internal Pelaku Usaha, pencucian. dan alat
Penjelasan Pasal 11
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 12
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 13
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 14
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 15
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 16
REFUBLIK INDONESIA Pasal 16 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 17
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 18
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 19
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 20
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 21
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 22
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 23
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 24
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 25
Ayat (1) Cukup jelas. (2) Ayat Kerja sama lembaga keagamaan Islam berbadan hukum dan perguruan tinggi yang di naungan lembaga swasta berada bawah keagamaan Islam berbadan hukum atau yayasan Islam berbadan hukum dengan badan usaha milik negara atau lembaga pemerintah nonkementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengawasan obat dan makanan antara lain memuat ketersediaan Auditor Halal, laboratorium, dan/atau fungsi LPH lainnya.
Penjelasan Pasal 26
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 27
Pasal 27 (1) Ayat jelas. Cukup (2) Ayat jelas. Cukup Ayat (3) jelas. Cukup Ayat (a) jelas Cukup Ayat (5) Yang dimaksud dengan adalah ahli agama tentang "ulama" syariat kehalalan Produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum. Ayat (6) Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 28
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 29
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 30
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 31
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 32
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 33
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 34
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 35
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 36
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 37
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 38
Pasal 38 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 39
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 40
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c pangan" Yang dimaksud dengan "sarjana strata 1 di bidang pangan, pangan, pertanian, adalah sarjana teknologi pertanian, perikanan, peternakan, teknologi kehutanan, kedokteran hewan, dan gizi. Yang dimaksud dengan "sarjana strata 1 di bidang biokimia" adalah ahli di bidang ilmu yang mempelajari proses kimia yang ada di dalam tubuh dan yang berhubungan dengan organisme hidup. Yang dimaksud dengan "sarjana strata 1 di bidang tata boga" adalah suatu disiplin ilmu terkait dengan seni dalam menyiapkan, memasak, dan menghidangkan makanan siap jenjang saji. Kualifikasi ilmu ini dapat diperoleh melalui strata 1 lainnya. Huruf d jelas. Cukup Huruf e jelas. Cukup (2) Ayat jelas. Cukup Ayat (3) jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 41
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 42
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 43
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 44
-7 - Pasal 44 Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 45
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 46
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 47
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 48
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 49
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 50
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 51
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 52
Ayat (1) jelas. Cukup Ayat (2) jelas. Cukup Ayat (3) jelas. Cukup Ayat (a) Analisis risiko antara lain berdasarkan titik kritis bahan, skala Pelaku Usaha mikro atau kecil, jumlah Produk dan/atau volume produksi, jumlah fasilitas produksi dan/atau jumlah outlet, serta area pemasaran.
Penjelasan Pasal 53
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 54
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 55
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 56
Pasal 56 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 57
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 58
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 59
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 60
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 61
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 62
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 63
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 64
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 65
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 66
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 67
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 68
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 69
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 70
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 71
Pasal 71 Cukup jelas
Penjelasan Pasal 72
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 73
Yang dimaksud dengan "Bahan yang diharamkan" adalah bahan yang mengandung najis mughallazah (najis berat). Pasd 74 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 75
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 76
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 77
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 78
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 79
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 80
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 81
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 82
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 83
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 84
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 85
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 86
Pasal 86 Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 87
Ayat (1) jelas. Cukup Ayat (2) jika Dalam ketentuan ini, diperlukan pemutakhiran standardisasi fatwa halal karena perkembangan pengetahuan dan teknologi, ketentuan peraturan perundang-perundangan, dan/atau terdapat hal yang belum diatur dalam standardisasi fatwa halal, kementerian yang menyelenggarakan umsan pemerintahan di bidang agama bersama dengan MUI, kementerian/lembaga terkait, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya merumuskan standar baru atau memutakhirkan standardisasi fatwa halal yang sudah ada.
Penjelasan Pasal 88
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 89
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 90
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 91
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 92
Huruf a *ulama" Yang dimaksud dengan adalah ahli agama tentang syariat kehalalan Produk yang berasal dari organisasi kemasyarakatan Islam berbadan hukum. Huruf b jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 93
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 94
Yang dimaksud dengan "bersifat independen" adalah bebas dari intervensi dan tidak dapat dipengaruhi oleh pihak manapun dalam pelaksanaan tugas penetapan kehalalan Produk.
Penjelasan Pasal 95
Pasal 95 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 96
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 97
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 98
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 99
Cukup jelas
Penjelasan Pasal 100
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 101
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 102
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) jelas. Cukup Ayat (3) jelas. Cukup Ayat (a) BPJPH merupakan badan layanan umum maka dalam menetapkan tarif layanan harus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penetapan biaya sertifikasi halal untuk komponen biaya pemeriksaan danlatau pengujian yang dilakukan oleh LPH berdasarkan dinamika perkembangan pemeriksaan JPH dan kompleksitas dan/atau pengujian. Menteri yang menyelenggarakan pemerintahan urusan di bidang keuangan negara dapat mendelegasikan penetapan komponen biaya pemeriksaan dan/atau pengujian yang dilakukan oleh LPH kepada BPJPH. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat(6) ... -t2- (6) Ayat Cukup jelas
Penjelasan Pasal 103
Ayat (1) Pelaku Usaha mikro dan kecil yang tidak dikenai biaya di dasarkan pada kriteria prioritas yang diatur dalam Peraturan dan Badan. (21 Ayat jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 104
Ayat (1) Huruf a jelas Cukup Hurrrf b jelas. Cukup Huruf c jelas. Cukup Huruf d Cukup jelas. Hurrrf e Cukup jelas. Huruf f "sumber lain yang dan tidak fang dimaksud dengan sah jawab perusahaan mengikat" arttara lain tanggung sosial atau badan usaha, saluran zakat, infaq, dan sedekah, atau skema filantropi. Ayat (21 Ketentuan ini berlaku bagi Pelaku Usaha mikro dan kecil yang mengajukan sertifikasi halal melalui mekanisme pernyataan halal. Yang dimaksud dengan "surat penyataan" adalah surat pernyataan dari Pelaku Usaha mikro dan kecil yang menyatakan bahwa pembiayaan bersifat sukarela, tanpa paksaan dan/atau maksud apapun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Penjelasan Pasal 105
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 106
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 107
Pasal 1O7 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 108
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 109
(1) Ayat jelas. Cukup (2) Ayat jelas. Cukup Ayat (3) Hurrrf a jelas. Cukup Huruf b jelas. Cukup Hurrrf c Yang dimaksud dengan curah" adalah Produk yang "bentuk tidak dijual dalam bentuk eceranf retail. Huruf d Yang dimaksud "dijual dengan terbatas" adalah Produk yang dijual untuk keperluan khusus misalnya makanan untuk keperluan kesehatan pada penyakit tertentu berdasarkan resep dokter. (a) Ayat jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 110
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 111
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 112
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "Pihak terkait" antara lain LPH, akuntan publik, lembaga survei, atau lembaga swadaya masyarakat yang bergerak perlindungan di bidang konsumen.
Penjelasan Pasal 113
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 114
Pasal 1 14 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 115
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 116
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 117
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 118
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 119
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 120
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 121
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 122
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 123
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 124
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 125
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 126
jelas Cukup Pasal 727 jelas Cukup
Penjelasan Pasal 128
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 129
Pasal 129 jelas Cukup
Penjelasan Pasal 130
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 131
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 132
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 133
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 134
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 135
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 136
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 137
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 138
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 139
Ayat (1) jelas. Cukup Ayat (2) jelas. Cukup Ayat (3) jelas. Cukup Ayat (a) Yang dimaksud dengan "perjanjian antarnegara" antara lain perjanjian antarnegara di bidang politik, ekonomi, sosial, budaya, dan bidang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ayat (5) Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 140
Pasal 140 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 141
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 142
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 143
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 144
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 145
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 146
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 147
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 148
Hur-uf a jelas. Cukup Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang "kode dimaksud dengan sistem harmonisasi" atau harmonized sgstem codes adalah bahasa numerik secara klasifikasi Produk atau Bahan sebagai standar internasional untuk pelaporan barang di bea cukai dan instansi terkait. Huruf d jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 149
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 150
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 151
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 152
-t7- Pasal 152 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 153
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 154
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 155
Ayat (1) Hurrrf a jelas. Cukup Huruf b Yang dimaksud dengan "jasa" adalah setiap layanan dan unjuk kerja pekerjaan atau hasil kerja yang berbentuk pihak pihak lain dicapai, disediakan oleh satu ke dalam masyarakat untuk dimanfaatkan oleh konsumen atau Pelaku Usaha. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan 'makanan" adalah mencakup pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Huruf b Yang dimaksud dengan "minuman" adalah mencakup pangan olahan, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong. Huruf c Yang dimaksud dengan adalah mencakup obat "obat" bahan alam, obat kuasi, dan suplemen kesehatan. Huruf d jelas. Cukup Huruf e jelas. Cukup Huruf f jelas. Cukup Huruf g jelas. Cukup Huruf h jelas. Cukup Ayat (3) Cukup jelas
Penjelasan Pasal 156
PR.ESIDEN - 18- Pasal 156 Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 157
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 158
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 159
Ayat (1) jelas. Cukup Ayat (2) Hurrrf a jelas. Cukup Hurrrf b Cukup jelas Huruf c Jasa penyembelihan contohnya rumah potong hewan atau rumah potong unggas dan tempat lainnya untuk pemotongan hewan/unggas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 160
Ayat (1) jelas. Cukup Ayat (21 jelas. Cukup Ayat (3) jelas. Cukup Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kementerian/lembaga terkait" antara lain kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian, perdagangan, dan pertanian.
Penjelasan Pasal 161
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 162
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 163
Pasal 163 jelas Cukup
Penjelasan Pasal 164
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 165
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 166
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 167
Cukup jelas
Penjelasan Pasal 168
(1) Ayat jelas. Cukup Ayat (21 jelas. Cukup Ayat (3) Sistem elektronik terintegrasi juga dapat digunakan oleh lembaga pendamping PPH dan Auditor Halal. Ayat (a) jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 169
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 170
Cukup jelas
Penjelasan Pasal 171
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 172
jelas Cukup
Penjelasan Pasal 173
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 174
Pasal 174 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 175
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 176
Ayat (1) Hurrrf a Yang dimaksud dengan "identitas pelapor" antara lain nama, alamat, nomor telepon, surat elektronik, dan kedudukan. Hurrrf b jelas. Cukup Hurrrf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e jelas. Cukup Huruf f jelas. Cukup (2) Ayat jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 177
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 178
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 179
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 180
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 181
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 182
Huruf a jelas. Cukup Huruf b Huruf b jelas. Cukup Huruf c Yang dimaksud dengan "waktu penyelesaian tindak lanjut" adalah waktu yang dibutuhkan oleh yang dikenakan sanksi untuk memenuhi sanksi adminitratif, misalnya pengajuan sertifikasi halal, melaporkan perubahan komposisi Bahan, pencantuman Label Halal, dan pencantuman keterangan tidak halal.
Penjelasan Pasal 183
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 184
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 185
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 186
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 187
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 188
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 189
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 190
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 191
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 192
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 193
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 194
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 195
Pasal 195 jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 196
jelas. Cukup
Penjelasan Pasal 197
Cukup jelas.
Penjelasan Pasal 198
jelas. Cukup TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6998